Pimpin FGD, Kepala BKAD Harapkan Penggunaan DBH-DR Bisa Fleksibel Untuk Sektor Strategis Lainnya

Peserta FGD Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi Prov. Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja khusus dibidang kehutanan pemerintah provinsi melalui Kepala BKAD Provinsi Kalteng mewakili Sekda Provinsi Kalteng memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat Bajakah Utama, Lt. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/02/2024).

Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Reguler DBH SDA Kemenkeu RI Imam Sumarjoko, dan turut hadir sebagai peserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan, serta Ketua Kelompok Tani Hutan Handak Maju.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala BKAD Syahfiri menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya, terselenggaranya kegiatan ini. Diharapkan melalui FGD ini dapat menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya pada sektor kehutanan, yang belum mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya cakupan perlindungan untuk tenaga kerja di Kalimantan Tengah sampai dengan Desember tahun 2023 mencapai angka 42,22% dari total angkatan kerja sebanyak 910.996, dimana yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 384.661 dalam sektor Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal).

“Sektor usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah sendiri terdiri dari Perkebunan, Pertambangan, Pertanian, Kehutanan, Perburuhan dan Perikanan” ucap Syahfiri.

“Namun kita akui, kesulitan pemerintah provinsi dalam penggunaan dana DBH DR tersebut yang tidak fleksibel, dalam mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa penggunaan DBH DR terkunci pada sebuah ketentuan yang mengatur peruntukan penggunaannya, sehingga dana tersebut kurang memiliki kontribusi yang signifikan untuk pembangunan sektor strategis di Kalimantan Tengah.

“Pemerintah Provinsi berharap, agar mekanisme ataupun regulasi yang mengatur fleksibilitas penggunaan DBH DR tersebut agar dapat dimanfaatkan sektor lain selain kehutanan” ungkapnya.

Selanjutnya, BPJS selaku penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masa depan harus menjadi lebih universal dan inklusif, dan perlindungan pekerja harus diberikan sejak usia produktif bekerja dan mudah diakses bagi seluruh pekerja yang ada di Kalimantan Tengah, terlepas apakah mereka bekerja di sektor formal maupun informal.

Selain itu, berbagai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus dirancang sedemikian rupa untuk adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi global, yang mempengaruhi ekosistem industri dan ketidakpastian pasar yang secara langsung berpengaruh kepada keberlangsungan hubungan kerja.

“Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan harus terus memperluas cakupan kepesertaan untuk pekerja Kalimantan Tengah, meningkatkan kecepatan dan akses pelayanan serta terus berinovasi untuk memberikan perlindungan yang maksimal, sehingga meningkatkan kesiapan pekerja untuk menghadapi pasar kerja di masa depan serta mengangkat keluarga dari perangkap kemiskinan” pungkasnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng