Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkebunan Kelapa Sawit Terluas ke-3 Indonesia, Gubernur Kalteng Dorong Investasi Sehat Bagi Kesejahteraan Masyarakat

admin01
Published: February 5, 2024
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2024 02 05 at 20.41.36
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran foto Bersama pada acara Forum Diskusi bersama GAPKI. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mendorong agar hasil produksi investasi sawit berdampak kepada masyarakat terhadap penanganan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, pendidikan, infrastruktur hingga peningkatan perekonomian dan kesejahteraan.

Komitmen tersebut ia sampaikan melalui forum Diskusi bersama GAPKI Dengan Tema “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)” di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya.

Bagi Kalimantan Tengah kelapa sawit merupakan komoditas strategis. Berdasarkan data jumlah dan luas perizinan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (total 295 unit dengan luas 3,272 juta Ha dan sudah operasional 197 unit seluas 2,267 juta Ha), Kalimantan Tengah menempati peringkat ke-3 terluas perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

“Jumlah tersebut belum termasuk dengan sawit rakyat. Demikian pula halnya dengan produksi CPO yang mencapai 6,937 juta ton per tahun,” Kata Gubernur di Forum Diskusi oleh GAPKI Kalteng. Senin, (5/2/2024).

Dalam menjaga iklim investasi kelapa sawit yang baik, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah berharap adanya kepastian hukum melalui UUCK (Undang-undang Cipta Kerja).

Keberadaan UUCK terkait sektor perkebunan menghapus 33 Pasal UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang sekaligus menambah beberapa pasal tambahan, yang pada dasarnya dipahami adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha/ investasi. Beberapa pasal yang menyangkut sanksi pidana bahkan dihapus dalam UUCK (pasal 105, pasal 106 dan pasal 109).

Terdapat penambahan pasal krusial dalam UUCK perhatian dunia usaha sektor perkebunan saat ini yakni pasal 110 A dan pasal 110 B. Dunia usaha sektor perkebunan kelapa sawit di Kalteng menanti “arah” dan “kepastian” penerapan kedua pasal tersebut khususnya pasal 110A, karena akan sangat berdampak bagi keberlangsungan usaha dan investasi perkebunan kelapa sawit.

“Kita sama-sama berharap bahwa Pemerintah Pusat akan menemukan solusi terbaik bagi dunia usaha/investasi sektor perkebunan, mengingat bahwa Pemerintah Daerah juga merupakan pelaksana dari Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Pusat,” Harapnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026 April 28, 2026
  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 28 at 18.12.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026

April 28, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?