Apresiasi Penertiban Pengendara Knalpot Brong

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Keberadaan pengendara yang menggunakan knalpot brong sangat menganggu masyarakat. Baik saat di jalan raya maupun saat pengendara melalui sebuah komplek perumahan.

Terlebih para pengendara dengan knalpot brong saat melintas di jalan raya tak menghiraukan dan seperti tak peduli keberadaan masyarakat sekitar.

Karena itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan, menyatakan mendukung langkah tegas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polresta Palangka Raya, dalam menindak penggunaan knalpot brong di Palangka Raya.

Menurutnya, tindakan itu sangat positif karena penggunaan knalpot brong dinilai cukup berisik dan berpotensi mengganggu fokus pengendara lain.

“Selain mengganggu pengendara lain, masyarakat disekitar yang dilalui oleh pengendara knalpot merasa terganggu karena suara yang dihasilkan knalpot brong,” tukasnya, Rabu, (17/01/2024).

Yudhi menyatakan, kebisingan yang dihasilkan dari knalpot brong bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat mengakibatkan gangguan konsentrasi pengendara lain di jalan raya.

“Dengan tegasnya menindak pelanggaran ini, kepolisian diharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih kondusif dan aman bagi seluruh pengguna jalan,” ungkapnya.

Yudhi menyampaikan, pentingnya keamanan dan ketertiban lalu lintas untuk mewujudkan mobilitas yang lancar dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami menyambut baik langkah-langkah preventif yang diambil kepolisian. Seperti teguran, kewajiban penggantian knalpot dan pembuatan surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi,” tambahnya.

Dikatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya berkendara yang lebih bertanggung jawab, aman dan nyaman. Sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya kecelakaan.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: