Pertamina Jamin Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman dan Sesuai HET Ketetapan Pemerintah
Pemprov Kalteng terapkan Kesesuaian Penetapan Angka Kredit Integrasi ke Aplikasi SIMPHONI Bagi Jafung Pranata Humas

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten bidang Administrasi dan Umum Sri Suwanto membuka kegiatan Pendampingan Penyelesaian Implementasi Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) Melalui Sistem Informasi Manajemen Pranata Humas yang Profesional dan Inovatif (Simphoni) di Neo Palma Hotel. Selasa, (14/11/2023).
Restrukturisasi Arsitektur Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya bisa terealisasi melalui Kebijakan penyetaraan jabatan di dunia birokrasi.
Kebijakan ini sebagai langkah Pemerintah dalam upaya untuk melakukan perubahan iklim birokrasi, sehingga mampu lebih responsif dan dinamis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Sri Suwanto mengatakan masih terdapat Pejabat Fungsional di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang penilaian angka kreditnya secara konvensional, maka harus segera dilakukan penyesuaian penilaian angka kredit dari konvensional ke integrasi.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Nomor B-442/DJIKP/IK.02.09/07/2023 terkait Ketentuan Teknis Konversi Penetapan Angka Kredit Konvensional ke Penetapan Angka Kredit Integrasi Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, perlunya dilakukan pendampingan penyelesaian implementasi penyesuaian penetapan angka kredit integrasi jabatan fungsional Pranata Humas melalui aplikasi SIMPHONI, untuk membekali instansi dalam penerapan konversi angka kredit dimaksud.
“Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional mulai tahun 2023 ini bukan lagi berdasarkan DUPAK, namun berdasarkan penilaian di SKP, yang dilakukan baik secara periodik maupun tahunan.”
Hal tersebut dikarenakan mekanisme penilaian kinerja setiap ASN, termasuk Jabatan Fungsional Pranata Humas, dilaksanakan secara komprehensif yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang mencakup penilaian kinerja dan perilaku pegawai, sehingga penilaian DUPAK menjadi tidak relevan lagi.
Untuk itu, Pejabat Fungsional Pranata Humas segera melakukan penyesuaian kinerja dari metode Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ke SKP, agar memenuhi persyaratan kenaikan pangkat ke jenjang lebih tinggi.
Asisten Administrasi dan Umum tersebut berharap melalui evaluasi kinerja ini, Pranata Humas tidak menjadi kendor dalam berkinerja. Justru sebaliknya, dengan perubahan sistem yang ada, harus semakin maksimal untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas-tugas kesehariannya.
Telah hadir kepala dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi, narasumber Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Hasyim Gautama dari Kementerian Kominfo RI, dan Pranata Humas Ahli Madya pada Direktorat Tata Kelola Kemitraan dan Komunikasi Publik Santhy Verawati Elfrida, serta peserta dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah se-Kalimantan serta para peserta secara daring maupun luring.