Perlunya Inovasi Ajak Masyarakat ke Posyandu didukung SOPD Posyandu Binaan Kabupaten/Kota
Pemprov Kalteng Selaraskan Rencana Aksi Keselamatan Daerah Mengacu Pada 5 Pilar

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin mengapresiasi Forum Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Bidang Keselamatan Jalan, dalam Harmonisasi Program dan Penyusunan Rencana Umum Nasional Keselamatan Angkutan Jalan Regional Pulau Kalimantan Tahun 2023 di Swiss-belhotel Danum. Selasa, (31/10/2023).
Dalam penyelenggaraan Forum ini akan memotivasi pemerintah regional pulau Kalimantan dalam menyusun Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tahun anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Sekda memaparkan berdasarkan data kecelakaan dari Dirlantas Polda Kalimantan Tengah jumlah kejadian kecelakaan pada tahun 2020 sebanyak 724 kejadian dan meningkat pada tahun 2022 mengalami kenaikan 28,22% menjadi 936 kejadian, dengan total korban meninggal dunia akibat kecelakaan pada tahun 2020 sebanyak 286 korban jiwa, dan pada tahun 2022 mengalami kenaikan jumlah 3,76% menjadi 331 korban jiwa.
“Maka dari itu kita harus berpikir keras dan cermat memikirkan cara untuk mengajak masyarakat sebagai pelaku lalu lintas agar dapat terhindar dari resiko terjadinya kecelakaan dan menurunkan tingkat fatalitas korban,” Tegas Sekda.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari Kementerian perhubungan telah menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan Angkutan Jalan (RUNK). Guna pendekatan sistem penanganan keselamatan LLAJ telah ditetapkan 5 pilar peningkatan keselamatan yaitu: pilar 1 manajemen keselamatan Jalan; pilar 2 Jalan yang berkeselamatan; pilar 3 kendaraan yang berkeselamatan; pilar 4 perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan; pilar 5 penanganan korban pasca kecelakaan.
Penyelenggaraan keselamatan LLAJ di daerah adalah amanat PP 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Saat ini telah terbit Perpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dari perpres tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Kepala daerah dalam hal RAK LLAJ provinsi adalah dengan menerbitkan peraturan Gubernur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2022 telah menyusun dokumen rencana aksi keselamatan jalan di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022-2027.
Output lain dari penyusunan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) adalah Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2023 tentang rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023-2027, terang Sekda Nuryakin.
Menurutnya, output Pergub tersebut menjadi payung hukum atau pelaksanaan dokumen RAK LLAJ dan yang dijadikan acuan bersama melalui forum lalu lintas angkutan jalan yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan di bidang lalu lintas agar bersama-sama bersinergi menaikkan angka kecelakaan lalu lintas.
Sekda Nuryakin berharap, melalui Forum ini pemerintah Provinsi Se-kalimantan mulain menyusun rencana aksinya di wilayah masing-masing.
“Dan kesempatan ini kami mengajak kepada pemerintah provinsi regional Pulau Kalimantan agar menganggarkan untuk penyusunan dokumen rencana aksi keselamatan tingkat provinsi pada tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka kecelakaan lalu lintas,” harapnya.
Turut hadir sebagai narasumber Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Joko Kusnanto, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalimantan Tengah Yulindra Dedy serta para peserta kegiatan lainnya.