Bapenda : PAD Retribusi Daerah 2023, Harus Lebih Meningkat Lagi
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bapenda Provinsi Kalteng, Selasa (3/10/2023) melakukan rapat FGD terhadap seluruh OPD di Kalteng dalam rangka menindaklanjuti rancangan peraturan daerah yang sudah ditandatangani oleh menteri. Salah satu tujuannya untuk mempersiapkan potensi retribusi daerah yang selama ini belum ditetapkan oleh OPD.
Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo mengatakan bahwa masih ada potensi retribusi yang harus dipersiapkan oleh OPD, jika dilihat dari capaian sebelumnya yaitu pada APBD Tahun Anggaran 2022 target retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp40.686.522.000 dengan realisasi penerimaan sebesar Rp23.621.384.154 atau dengan persentase kurang lebih 58,06%. Sedangkan target pada tahun 2023 menurun menjadi 16.156.252.000, dalam kurun waktu Triwulan III tercapai 104,11% (Per 31 September 2023).
“Ini membuktikan bahwa potensi kita masih banyak yang belum dioptimalkan, sehingga hari ini kita lakukan rapat dengan seluruh OPD, bagaimana kita meningkatkan kembali potensi-potensi kita yang hilang sehingga nantinya retribusi kita meningkat tajam.” Tutur Anang.
Terkait faktor menurunnya target PAD karena masih ada objek retribusi di daerah yang hilang atau tidak tergarap, seperti yang dikatakan Sekda dalam sambutannya, terdapat Objek Retribusi yang ketentuannya berhalangan dengan regulasi pusat serta beberapa objek yang sudah tidak dapat digunakan lagi dengan status rusak berat dan rusak ringan.
“Makanya dari target Rp16 miliar lebih, pada 31 September sudah bisa tercapai 100% lebih, sehingga ini ada kemungkinan sebelum-sebelumnya itu loss, yang tidak dimasukkan sehingga pendapatan retribusi ini sangat rendah,” tambah Anang.
Anang berharap melalui FGD bersama OPD se-Kalteng dapat mempersiapkan objek retribusi yang lebih berpotensi, yang dapat dimanfaatkan sebagai Pendapatan daerah, sehingga nantinya meningkatkan realisasi PAD sesuai dengan Target yang ditentukan dengan lebih maksimal.
“Terbukti dari September 2023 sudah bisa kita capai, berarti ini masih ada potensi (Objek Retribusi) yang lain bisa kita masukkan kembali.” Tutup Anang.