Jika Terjadi Penyalahgunaan Elpiji dan BBM, Pertamina Tindak Tegas

Arya Yusa Dwicandra saat diwawancarai sejumlah awak media. (foto/edwan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait pelanggaran atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) maupun elpiji bersubsidi, PT Pertamina merupakan lembaga penyalur dan bertugas mengawasi secara internal mitra. Namun jika ada penyalahgunaan di tingkat konsumen, itu masuk ke ranah pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Sehingga kalau ada penyalahgunaan BBM maupun elpiji 3 kg subsidi itu sudah diluar ranah Pertamina, oleh sebab itu, Pertamina menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

Meski demikian, Pertamian akan tetap kooperatif dengan pemerintah daerah dan penegak hukum untuk saling berkoodiinasi. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran hingga tindak pidana di lembaga penyalur pangkalan maupun agen, Pertamina akan memberi sanksi tegas.

“Sejauh ini, Pertamina telah memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan khususnya elpiji 3 kg, bahkan ada pangkalan di wilayah Kalimantan Timur yang kita lakukan tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), termasuk di Kalimantan Tengah pun sudah ada diberlakukan sanksi tegas kepada agen dan pangkalan, baik sanki secara administrasi maupun pengurangan suplay,” ungkap Area Manager Commrel dan CSR PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra saat menggelar ngopi bareng bersama awak media, Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut Arya menambahkan, Pertamiana selalu bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam penegakan aturan yang berlaku, karena memang elpiji 3 kg ini merupakan barang subsidi menggunakan dana APBN untuk masyarakat kurang mampu, sehigga kami harus patuh terhadap peraturan yang ada.

Terkait registrasi pendataan pengguna elpiji 3 kg di seluruh sub-penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website yang dicanangkan per 1 Maret 2023 lalu, menurutnya, itu dilakukan secara bertahap.

Untuk wilayah Kalimantan Tengah, verifikasi lapangan untuk pangkalan sudah dilakukan, saat ini sudah dilakukan 100 persen. Namun untuk implementasinya saat ini masih menunggu dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian SDM.

“Apakah nantinya menggunakan system subsidi tepat BBM/QR Code atau menggunakan NIK dan lain sebagainya, sampai saat ini kita masih menunggu informasi data lebih lanjut untuk implementasinya dari pemerintah pusat. Menurut informasi rencananya akan dilakasanakan pada awal tahun 2024 mendatang,” jelas Arya lagi.

Intinya kata dia, tujuan semua ini adalah untuk subsidi tepat sasaran, sehigga nantinya kedepan dapat mengurangi tingkat ketidak-tepatan sasaran penggunaan LPG 3 kg subsidi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas ataupun usaha-saha besar lainya, yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat menerima manfaat atau masyarakat kurang mampu.

Untuk wilayah Kalteng sendiri jumlah pangkalan LPG subsidi sebanyak 2.500 pangkalan, sedangkan non subsidi (bright gas) ada sekitar 900an pangkalan dan agen LPG sebanyak 90-an.

Sementara untuk stok BBM dan LPG wilayah Kalteng, hingga saat ini dalam kondisi aman dan tercukupi dengan suplay dari Banjarmasin, dan hingga saat ini ketahanan stok mampu bertahan 8 – 13 hari kedepan, beber Arya. (edwandani)

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: