Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Sambut Baik Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

admin01
Published: June 18, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 06 27 at 18.02.33
HM Khemal Nasery

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Putusan MK tersebut disambut baik dari banyak pihak di Tanah Air. Termasuk dari kalangan masyarakat dan anggota DPRD di Palangka Raya.

“Saya pribadi sangat senang dan menyambut baik putusan MK, sebab sistem pemilu yang proporsional terbuka tidak menutup aspirasi masyarakat,” ungkap Anggota DPRD Palangka Raya, HM Khemal Nasery, Minggu (18/6/2023) di Palangka Raya.

Menurut legislator dari Fraksi Golkar ini, dengan adanya putusan MK tersebut, dapat menjadi informasi yang baik bagi seluruh masyarakat. Termasuk masyarakat di Kota Palangka Raya.

Apalagi penerapan proposional terbuka sudah diharapkan oleh banyak pihak. Sebaliknya jika sistem pemilu bersifat tertutup berati secara tidak langsung menunjukan kemunduran demokrasi.

“Semestinya demokrasi kita kedepan harus semakin maju, tidak lagi mundur.Bahkan saya menginginkan kedepan sistem pemilu kita lebih dari profesional terbuka. Sebut saja bisa kearah sistem pemilu distrik,” ujarnya menambahkan.

Terlepas dari itu tambah Khemal, sistem pemilu profesional terbuka ini dapat memberi kesempatan yang sama bagi kontestan-kontestan maupun para calon legislatif (Caleg) yang bertarung sebagai anggota legislatif, guna dipilih masyarakat sebagai anggota legislatif. Baik di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI.

“Intinya, dengan proporsional terbuka ini, maka masyarakat betul-betul bisa memilih pemimpin atau wakil rakyat yang memang menjadi pilihannya,”jelasnya.

Seperti melansir dari situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan March 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah dan Rakortekrenbang 2026 March 2, 2026
  • Inflasi Kalteng Februari 0,46 Persen, Harga Ayam dan Cabai Picu Kenaikan March 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 18 at 17.31.23
DPRD Kota Palangka Raya

Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis

February 18, 2026
21
DPRD Kota Palangka Raya

Pencegahan DBD Dimulai dari Lingkungan Warga

March 1, 2026
20
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Pemko Palangka Raya Gandeng NIGT Korea Selatan Kelola Sampah

March 1, 2026
19
DPRD Kota Palangka Raya

Jadikan Budaya Sebagai Investasi

March 1, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?