
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Agar Program CSR yang di berikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat maupun pihak desa tepat sasaran dan tepat guna sekaligus memiliki azas manfaat yang besar serta transparan dalam pengelolaannya, DPRD Kabupaten Barut meminta pihak perusahaan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah kabupaten Barito Utara, agar pelaksanaan pembangunan dari dana CSR berjalan sebagaimana mestinya.
DPRD Kabupaten Barut juga meminta adanya program – program berbasis pelatihan dan pendidikan untuk peningkatan sumber daya manusia dan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya sekaligus berkualitas.
Oleh sebab itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai rencana kerja dan realisasi perusahaan tahun 2023-2023 di ruang rapat dewan setempat, pada Selasa, (13/06/2023) siang.
Jalannya RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri MM beserta anggota komisi III lainnya dengan menghadirkan pihak pemerintah daerah serta manajemen perusahan.
Dari tiga perusahaan yang diundang, yakni PT Unirich Mega Persada, PT Batara Perkasa dan Mega Multi Energy (MME), hanya dari pihak manajemen perusahaan MME tidak menghadiri rapat tersebut.
Pimpinan rapat, H Tajeri mengungkapkan, dari hasil RDP didapati beberapa kesimpulan yang disepakati bersama yakni pihak manajemen perusahaan dalam hal penyaluran dana CSR sebaiknya berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah.
“Dalam hal ini agar diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD),” jelas Tajeri.
Selanjutnya, terhadap rencana dan realisasi dana CSR agar disampaikan laporannya kepada pemerintah daerah dalam hal ini baik kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara dengan tebusan ke pemerintah kecamatan dan desa.
“DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengharapkan agar perusahaan menyediakan dana CSR untuk kerjasama atau melaksanakan pelatihan calon tenaga kerja, sehingga perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan atau skil tertentu tersedia di Kabupaten Barito Utara, dan adanya program magang serta program beasiswa pendidikan,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri pemaparannya ia menegaskan, Terhadap PT.MME akan diberikan teguran sebagai sanksi karena tidak menghadiri undangan RDP DPRD untuk mengevaluasi kegiatan perusahaan dan dampaknya kepada masyarakat di Kabupaten Barito Utara.