Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Barito utara

Bahas Kuota TBS Sawit, DPRD Barut Gelar RDP Bersama PT AGU dan Hasilkan Tiga Kesimpulan

S. Purwanto
Published: June 13, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 17 at 17.10.31
Karianto Saman

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka pembahasan terkait kuota TBS dengan pihak perusahaan sawit sekaligus untuk mencapai kesepakatan bersama, DPRD Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara salah satunya dengan PT Antang Ganda Utama (AGU).

Adapun RDP dilaksanakan membahas terkait pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, RDP dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (13/06/2023).

Dalam Pada RDP tersebut dipimpin oleh Karianto Saman selaku Ketua Komisi II didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya serta dihadiri anggota DPRD lainnya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda H Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Letua Koperasi Solai Bersama Arman dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.

Karianto Saman, saat memimpin rapat menjelaskan bahwa RDP ini dilaksanakan bertujuan membahas terkait adanya pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Sawit. Dan setelah mendengarkan penjelasan-penjelasan dan tanya jawab dari semua pihak yang hadir, diperoleh tiga kesimpulan rapat.

“Dari hasil RDP terkait pembatasan Kuota TBS ini kita dapatkan tiga kesimpulan yang mana telah dibahas bersama”, jelasnya.

Karianto mengatakan beberapa kesimpulan yang di dapat, yang pertama, DPRD bersama Pemkab Barito Utara dan PT AGU/DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS kebun sawit yang berasal dari luar. Kedua, DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektar perbulan untuk kuota TBS Plasma.

“Dan kesimpulan ketiga pihak manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan pada point 2 dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023,” tutup Karianto Saman.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Kapuas Gelar Paripurna Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026 March 2, 2026
  • IMM Kapuas Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual March 1, 2026
  • Polres Kapuas Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 98,16 Gram Sabu March 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 2
DPRD Kabupaten Barito utara

Legislator, H. Al Hadi Apresiasi Gelaran akbar “Barito Utara Bersholawat”

December 4, 2025
Taufik Nugraha
DPRD Kabupaten Barito utara

Penataan kawasan Kumuh dan Pelebaran Jalan Dinilai Sangat Penting Tingkatkan Kualitas Hidup dan Permudah Mobilitas Masyarakat  

December 5, 2025
20 1
DPRD Kabupaten Barito utara

Dewan Harapkan Setiap Perda Harus Relevan dan Bermanfaat Serta Mencerminkan Aspirasi Masyarakat

December 4, 2025
11 2
DPRD Kabupaten Barito utara

Perlunya Penguatan Sektor Strategis Guna Menopang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

December 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?