
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka pembahasan terkait kuota TBS dengan pihak perusahaan sawit sekaligus untuk mencapai kesepakatan bersama, DPRD Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara salah satunya dengan PT Antang Ganda Utama (AGU).
Adapun RDP dilaksanakan membahas terkait pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Sawit, RDP dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (13/06/2023).
Dalam Pada RDP tersebut dipimpin oleh Karianto Saman selaku Ketua Komisi II didampingi Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya serta dihadiri anggota DPRD lainnya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda H Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Letua Koperasi Solai Bersama Arman dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.
Karianto Saman, saat memimpin rapat menjelaskan bahwa RDP ini dilaksanakan bertujuan membahas terkait adanya pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Sawit. Dan setelah mendengarkan penjelasan-penjelasan dan tanya jawab dari semua pihak yang hadir, diperoleh tiga kesimpulan rapat.
“Dari hasil RDP terkait pembatasan Kuota TBS ini kita dapatkan tiga kesimpulan yang mana telah dibahas bersama”, jelasnya.
Karianto mengatakan beberapa kesimpulan yang di dapat, yang pertama, DPRD bersama Pemkab Barito Utara dan PT AGU/DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS kebun sawit yang berasal dari luar. Kedua, DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektar perbulan untuk kuota TBS Plasma.
“Dan kesimpulan ketiga pihak manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan pada point 2 dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023,” tutup Karianto Saman.