Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Nasional

Dukung Regulasi Perdagangan Karbon. Mukhtarudin : Ini Bentuk Komitmen Pemerintah Dalam Rangka Menyikapi Perubahan Iklim dan Pemanasan Global

admin01
Published: May 25, 2023
Share
2 Min Read
Mukhtarudin

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah yang tengah membuat regulasi terkait perdagangan karbon untuk menurunkan emisi serta mengantisipasi perubahan iklim.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah yang saat ini sedang bersiap memasuki pasar karbon Internasional.

“Tentu kita apresiasi, karena regulasi ini merupakan sebuah bentuk komitmen pemerintah dalam rangka kita menyikapi perubahan iklim dan pemanasan global,” ujar Mukhtarudin, Kamis 25/5/2023).

Perdagangan Karbon merupakan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

“Saya berharap sistem perdagangan karbon nantinya dapat mendorong industri hijau yang ramah lingkungan,” ujar Mukhtarudin

Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mendorong pemerintah Indonesia terus menekankan komitmennya dalam upaya pengendalian perubahan iklim global melalui target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 untuk kemudian mecapai zero emissions pada tahun 2060.

“Hal ini juga menjadi sebuah komitmen internasional bahwa dalam rangka kita mengendalikan emisi gas rumah kaca,” beber Mukhtarudin.

Selain itu, Mukhtarudin mendorong agar mentransisikan sumber energi nasional kepada sumber energi baru dan terbarukan (EBT) harus dimaksimalkan.

“Ya, tentu implementasi penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan ini juga penting,” pungkas Mukhtarudin.

Pemerintah saat ini tengah mengatur mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia yang nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun perdagangan karbon tersebut bersifat terbuka dan harus terregistrasi yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLH). (red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

NasionalPangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

June 20, 2025
NasionalPangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

June 20, 2025
Nasional

Hadir Bagi Pekerja Migran Indonesia: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

April 25, 2025
Nasional

Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja Di Ekosistem MBG

April 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?