6 Buah Raperda Selesai Dibahas, 2 diantaranya Disepakati Jadi Raperda

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo saat menghadiri rapat paripurna ke-9 penutupan masa persidangan I (pertama) tahun sidang 2023 sekaligus rapat paripurna ke-1 pembukaan masa persidangan II (kedua) tahun sidang 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalteng menggelar rapat paripurna dengan agenda Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan I (pertama) tahun sidang 2023, sekaligus Rapat Paripurna ke-I Pembukaan Masa Persidangan II (kedua) tahun sidang 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di lantai III Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini, juga dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, Rabu, (10/5/2023).

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri agenda Rapat paripurna ke-9 penutupan masa persidangan I (pertama) tahun sidang 2023 sekaligus rapat paripurna ke-1 pembukaan masa persidangan II (kedua) tahun sidang 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Lantai III Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu, (10/5/2023).

Rapat paripurna tersebut juga membahas Laporan hasil reses Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ke daerah pemilihan Kalimantan Tengah I, II, III, IV, dan V pada masa persidangan I (pertama) tahun sidang 2023.

Turut Hadir Wakil ketua I DPRD Provinsi Kalteng Ir. H. Abdul Razak selalu pimpinan rapat, Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin, FORKOPIMDA, Kepala SOPD, anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.

Wagub membacakan sambutan Gubernur yang mengatakan bahwa terdapat rancangan peraturan daerah yang dibahas dalam masa persidangan I Tahun Sidang 2023. Sejumlah Rancangan peraturan daerah telah dibahas diantaranya:
1. Raperda pencabutan peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah nomor 4 tahun 2013 tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan daerah.
2. Raperda tentang cagar budaya.
3. Tentang rencana tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023-2043.
4. Raperda tentang organisasi perangkat daerah provinsi Kalimantan Tengah.
5. Tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, dan
6. Petunjuk Raperda tentang pengelolaan daerah Aliran sungai.

Dari beberapa Raperda tersebut telah disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda diantaranya Raperda tentang pencabutan peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah nomor 4 tahun 2013 tentang tuntutan ganti rugi daerah dan Raperda tentang cagar budaya.

“Atas nama Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan kerja keras para Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak sehingga Raperda-raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.” Tutur Edy.

Lebih lanjut diungkapkan Wagub, pada masa persidangan I ada beberapa raperda yang dilanjutkan pembahasannya di masa persidangan II yaitu:
1. Raperda tentang rencana tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023-2043.
2. Raperda tentang organisasi perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur Tengah.
3. Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran dalam narkotika dan prekursor Narkotika
4. Pendidikan tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan.
5. Raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai.

Selain itu Wagub memaparkan pada tahun 2023 ini direncanakan ada 4 raperda di mana dua raperda yang akan dibahas yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2023 yaitu Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal serta Tentang penyelenggaraan terpadu satu pintu. sedangkan dua raperda lainnya saat ini dalam pengajuan di luar propemperda tahun 2023 dengan permohonan dibahas pada masa persidangan 2 yaitu:
1. Raperda tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas jamkrida Kalimantan Tengah menjadi perusahaan perseorangan daerah.
2. Raperda tentang pembentukan bentuk hukum perseroan terbatas jamkrida Kalimantan Tengah menjadi perseroan daerah.

“Saya sangat berharap tahapan pembahasan Perda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dilakukan sesuai dengan agenda yang dijadwalkan. Menjadi Harapan Kita semua pada masa persidangan II ini Raperda tersebut dapat segera kita lakukan bersama sebagai bentuk ikhtiar dan komitmen kita bersama untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di bumi tambun bungai bumi Pancasila tanah berkah Kalimantan Tengah. ” Harap Wagub.

Setelah disampaikan sambutan Gubernur kemudian rapat dilanjutkan pelaporan hasil reses Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ke daerah pemilihan Kalimantan Tengah I, II, III, IV, dan V pada masa persidangan I (pertama) tahun sidang 2023.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: