
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Parimus meminta pemerintah daerah konsisten dengan Peraturan Daerah tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan di wilayah itu, seiring alih fungsi lahan yang belakangan makin massif.
“Harus ada sikap tegas dari dari pemerintah kabupaten untuk tidak mengizinkan lagi adanya alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Apapun alasannya, karena saya melihat sendiri bahwa kondisi lahan cadangan yang akan dijadikan pertanian ini sudah semakin sedikit,” tegas Parimus, Selasa (2/5/2023).
Diakuinya, pada masa reses sebelumnya, ia langsung bertemu dengan sejumlah kepala desa dan para petani. Sejumlah masalah yang terjadi, antara lain lahan pertanian masuk dalam kawasan hutan. Selain itu ada yang sudah masuk dalam kawasan perizinan perusahaan perkebunan besar.
Parimus menjelaskan, ketika lahan masuk dalam kawasan hutan atau perizinan perusahaan maka secara otomatis lahan tidak bisa dikelola dan dibantu pemerintah kabupaten.
Langkah pertama saran dia, lahan yang masuk kawasan itu harus dilakukan pelepasan kawasan ataupun pinjam pakai untuk lahan pertanian. Parimus berharap agar kebijakan pemerintah pusat membantu urusan kawasan itu.
“Karena sektor pertanian inilah yang menjadi penyangga keutuhan NKRI ini. Saya sepakat urusan pangan dan pertanian ini memang harus diseriusi lebih serius lagi,” tandasnya.
Diketahui, luas lahan eksisting pertanian atau sudah ada di Kotim yakni 19.479 hektare yang merupakan lahan sawah dan bukan sawah. Dari jumlah tersebut, seluas 13.312,73 hektare diusulkan ditetapkan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Lahan pertanian pangan tersebut tersebar di 10 kecamatan yakni Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Baamang, Kota Besi, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang. Sehingga sudah ada lahan yang diamankan peruntukannya bagi tanaman pangan sehingga tidak beralih fungsi untuk komoditas atau pemanfaatan lain.