
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyorot adanya pro dan kontra berkaitan dengan masalah Galian C, seperti tanah uruk dan latrit hingga pasir masih belum menemui titik terang. Adanya Polemik legal dan ilegal yang semestinya menjadi persoalan yang harus segera diatasi oleh semua pihak yang terkait.
“Satu sisi kebutuhan pembangunan di daerah memerlukan itu, satu sisi masyarakat atau pengusaha dihukum oleh aturan yang baku, sehingga ketika pemerintah daerah bicara program pembangunan yang memerlukan bahan baku nantinya sulit untuk dilaksanakan,” kata Handoyo, Selasa (02/05/2023).
Handoyo mengatakan, aspek pentingnya terkait kebutuhan akan pasir, tanah uruk, dan juga tanah latrit ini memang suatu kebutuhan secara umum. Namun sisi lainnya dimana para pengusaha galian C harus tunduk dan patuh terhadap aturan.
“Persoalannya saat ini untuk mendapatkan perizinan dan lainnya sulit. Sisi lainnya kondisi status lahan atau kawasan. Padahal peruntukan dari pekerjaan itu merupakan bahan baku untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” sebut dia.
Pemerintah daerah kedepan diharapkan Handoyo dapat mencari solusi dengan selektif agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terwujud dengan baik.