
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta bersikap tegas terhadap perusahaan besar swasta (PBS) yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan.
“Kalau perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya, jangan diperpanjang perizinan mereka,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar.
Dimana menurut Kurniawan pengawasan dari pemerintah juga minim untuk bidang tenaga kerja. Pemerintah kabupaten seharusnya mengantongi data tenaga kerja di daerahnya sendiri. Paling tidak bisa menjadi acuan dalam hal pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
“Ya harus ada pegang data, jangan sampai tidak tahu data pekerja yang ada di wilayahnya sendiri,” tegas dia.
Dilanjutkan oleh politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN), sudah seharusnya pemerintah kabupaten memiliki data rinci ketenagakerjaan di wilayah itu. Data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan.
“Data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain. Seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja,” ujarnya.
Namun diakui Kurniawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ternyata tidak bisa menyampaikan data rinci ketenagakerjaan dengan alasan sejak kewenangan bidang ketenagakerjaan ditarik ke pemerintah provinsi, kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten di bidang ini menjadi terbatas. Selain kewenangan pengawasan yang terbatas, upaya mendata tenaga kerja juga tidak semudah seperti sebelumnya. DPRD justru mendapat data ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dari data BPJS ketenagakerjaan disebutkan, total perusahaan aktif sebanyak 1.766 unit, dengan total tenaga kerja aktif sebanyak 97.419 orang. Namun, data tersebut berdasarkan pekerja yang telah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya, kemungkinan masih banyak tenaga kerja yang belum terdata jika mereka belum didaftarkan oleh perusahaannya, termasuk mereka yang berwirausaha atau bekerja di unit – unit usaha kecil ekonomi kerakyatan,” sebut Kurniawan.