
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Memasuki musim kemarau, biasanya ikan-ikan di sungai yang didapat para nelayan berlimpah. Namun perlu diwaspadai oleh masyarakat, sebab ada saja oknum nelayan yang menggunakan racun untuk menangkap ikan sehingga tidak layak untuk konsumsi.
Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Juliansyah mengingatkan kepada masyarakat, terutama para nelayan di pedesaan yang mungkin tidak mengetahui adanya larangan tidak boleh menangkap ikan dengan cara mengunakan bahan kimia atau putas.
Sebab perbuatan ini sangat merugikan masyarakat yang membelinya. Bila dikonsumsi sendiri juga kurang baik untuk kesehatan. Terlebih lagi meracun ikan dilarang pemerintah karena bisa merusak ekosistem dan kelangsungan mahluk hidup lainnyan yang hidup di air.
“Kami minta agar jangan menggunakan racun jenis apapun, karena sudah tentu tidak layak konsumsi dan sangat dilarang oleh aturan undang undangan lingkungan hidup,” tegas Juliansyah.
Ia mengakui memang memasuki musim kemarau ikan pasti akan sangat mudah didapat di daerah-daerah sungai atau kolam yang ada di wilayah Kotim. Terutama di pedesaan, sungai sungai kecil airnya akan kering sehingga sangat rawan kegiatan meracun ikan tersebut .
”Sebaiknya dengan alat yang aman dan tidak menimbulkan bahaya tidak masalah menangkap ikan. Kalau dengan penggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan tentunya akan lebih baik, tanpa harus dengan cara meracuni ikan,” pesan Juliansyah.
Wakil rakyat ini pun meminta pihak penegak hukum untuk aktif memberikan himbau atau sosialisasi kepada masyarakat bahwa menangkap ikan tidak boleh dengan menggunakan racun. “Lebih baik mencegah tindak pindana dari pada nantinya masyarakat yang tidak mengerti atau memahami aturan menjadi korban,” ujarnya.