Dukung Pembangunan Keluarga, Staf Ahli Gubernur Lepas Konvoi Kirab Harganas ke-32
Cek Pengaduan Online THR, Disnakertrans Provinsi Kalteng Terima Lima Pengaduan THR di Kabupaten Kotim

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi beberapa waktu yang lalu secara tegas telah mengatur dan mengingatkan para pihak pemberi kerja agar sebelum hari raya Idul Fitri semua hal karyawan/pegawai harus segera dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan telah dibukanya pelayanan konsultasi dan pos komando (posko) pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, telah menerima lima pengaduan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang masuk secara online.
Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi saat melaksanakan monitoring dan pengecekan posko pengaduan THR keagamaan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur, di Sampit, Selasa (18/4/2023).
“Kabupaten Kotim sementara ini terdapat lima pengaduan THR keagamaan yang masuk secara online di posko pengaduan THR keagamaan Disnakertrans Provinsi Kalteng. Kami teruskan pengaduan ini ke Disnakertrans Kabupaten Kotim untuk ditindaklanjuti,” jelas Farid.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng yang murah senyum ini juga mengharapkan kepada para pekerja/buruh untuk melaporkan ke posko jika tidak diberikan THR dan berharap para pengusaha untuk memberikan hak pekerja THR keagamaan.
“THR adalah hak pekerja, dengan dibayarkannya THR menjadikan pekerja/buruh di Kalteng Makin BERKAH,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi diterima oleh Kepala Disnakertrans Kab. Kotim Johny Tangkere didampingi Sekretaris Dinas Alfisah, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Gatut Setyo Utomo, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Sri Utami, Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Hj. Ernawati R.N, dan Kabid Transmigrasi Achijat Koesnandar. (HS.Disnakertrans)