Legislator Ingatkan Perusahaan Wajib Berikan THR Pada H-7

Suriannor

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Memasuki hari besar keagamaan hari raya Idul Fitri yang tidak berapa lagi dirayakan, kalangan DPRD Kabupaten Barito Utara mengingatkan kepada pihak perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Barito Utara agar memberikan THR kepada para karyawannya pada H-7.

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Surianor, SE mengingatkan kepada pihak perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara ini agar dapat memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri ini.

Ia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI), terkait bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global.

Wakil Ketua Komisi III ini, mengatakan upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

“Jadi kita harapkan demi keberlangsungan untuk berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau H – 7 sudah,” katanya, Senin (17/4/2023).

Anggota Dewan dengan panggilan akrabnya Surian tersebut menambahkan, guna menghindari hal yang tidak diinginkan agar seluruh pihak perusahaan dapat menyelesaikannya hingga kurun waktu yang sudah ditetapkan dan kiranya mentaati Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Jangan sampai hal tersebut diabaikan, sehingga menimbulkan polemik atau permasalahan antara pihak perusahaan dengan karyawan atau para pekerjanya,” tegasnya.

Selain itu, agar pembayaran THR tersebut diberikan secara full atau tidak dengan dicicil. Dewan juga memberi apresiasi jika pihak perusahaan memberikan THR tepat waktu guna untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki Hari Raya.

Ia meminta jangan sampai nantinya terjadi adanya aduan para pekerja dengan tidak diberikannya atau pemberian THR dilakukan dengan cara mencicil kepada para penerima.

“Demi menghindari hal itu diharapkan pihak perusahaan bisa bekerjasama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Jika terdapat perusahaan nakal atau tidak memberikan hak pekerja maka nantinya akan ada sanksi sesuai UU yang berlaku saat ini,” tukasnya.

EDITOR:Hendra C.


SUMBER: