Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Parkir Dadakan Mejamur. Dewan Minta Dinas Terkait Lakukan Pengawasan dan Penertiban

Jhony Sanjaya. S
Published: April 12, 2023
Share
2 Min Read
H. Buyamin

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Parkir dadakan mulai bermunculan dan menjamur, mulai dari toko-toko pakaian, perabot rumah tangga/klontongan hingga rumah makan.

Hal ini dimanfaatkan para juru parkir (Jukir) untuk mengais rejeki dengan mengelola parkir disejumlah tempat/lokasi tempat keramaian, khususnya pada bulan puasa dan jelang Hari Raya idul Fitri.

Hal ini yang menyebabkan banyaknya petugas parkir dadakan dan menjamur di tempat-tempat umum, karena banyaknya masyarakat yang berbelanja mencari kebutuhan saat puasa dan hari raya nantinya.

Salah seorang warga, Mustofa mengaku merasa kurang nyaman karena setiap sudut kota dimana ada toko pakaian, warung makan dan sebagainya selalu ada parker, bahkan apotek pun juga ada.

“Sementara petugas parkir tidak pernah memberikan karcis parker resmi, baru-baru ini saya amati yang sebelumnya tidak ada petugas parker, sekarang moment bulan puasa dan menjelang hari raya sudah bermunculan”, ujar kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Menurutnya, tarif yang mereka berlalukan sebesar Rp2.000 untuk motor, dan Rp 4.000 untuk mobil namun tampa karcis.

Ia menyarankan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan hingga Satpol PP supaya melakukan penertiban terhadap parkir dadakan dan tidak jelas tersebut .

“Saya sebagai orang Sampit malu dengan warga pendatang yang mau berwisata di Kotim, dimana mana ada parkir jangan sampai kotim ini dijluki kota parkir”, tuturnya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur H. Buyamin mengatakan, harusnya pemeritah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan pengawasan dan perlu adanya penertiban agar petugas parkir tidak melanggar aturan dan tidak merugikan pengunjung.

Apalagi saat Kotim tengah menyiapkan tempat wisata menyonsong libur lebaran, sehingga perlu keamanan dan kenyaman di tempat wisata.

Petugas parker harus terdaftar di Dinas Perhubungan dan harus masuk dalam zona parkir, serta harus memiliki budaya tertib dalam menata dan memungut parkir sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya minta kepada dinas perhungan segera turun kelapangan guna melakukan penertiban terhadap parkir liar yang tidak jelas tersebut, karena itu dinilai sangat menganggu masyarakat yang sedang mencari kebutuhan untuk puasa hingga lebaran nanti”, jelas Buyamin.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepedulian Perusahaan Besar dan Menengah dalam Perlindungan Pekerja Rentan melalui Program Sertakan June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Miras Di Kotim Harus Diawasi Berkala

June 24, 2023
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Susun Program Pembangunan Harus Perhatikan Kepentingan Masyarakat

June 22, 2023
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Minta Pastikan Pupuk Bersubsidi Harus Sampai ke Petani yang Membutuhkan

June 22, 2023
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Masyarakat Harus Cerdas Dalam Memilih Kades Mampu Bawa Perubahan dan Kemajuan Desa

June 22, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?