Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Alokasikan 56 Miliar Lebih, Pergub Perintahkan THR ASN, PPPK dan Anggota Dewan Segera Dicairkan Mulai 10 April 2023

admin01
Published: April 10, 2023
Share
3 Min Read
10042023055739 0
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri Pemerintah provinsi melalui Pergub sudah memberikan surat perintah pembayaran THR ASN, PPPK dan Anggota Dewan untuk segera dicairkan, terhitung mulai tanggal 10 April 2023, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) sudah dapat di proses oleh masing-masing Perangkat Daerah.

“Sehubungan dengan telah diterbitkannya teknis pemberian THR 2023 yang tertuang dalam peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, permintaan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji THR 2023 sudah bisa diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Senin (10/4/2023).

THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kalteng terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50% (lima puluh persen) dari kriteria beban kerja.

Sementara itu, penghasilan sebagaimana diberikan bagi CPNS meliputi 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Prov. Kalteng.

Nuryakin menegaskan, untuk THR tambahan penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bulan maret 2023.

“Untuk yang menjabat Pelaksana Tugas (PLT) tidak mendapat tambahan penghasilan tambahan sebagai Plt, khusus untuk THR hanya mendapat sebagai jabatan defenitifnya”, pungkasnya.

Selain itu, untuk ASN Guru dan Pengawas sekolah yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi serta PPPK, komponen THR dan Gaji ketiga belas mengikuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-45/PK/2023 Tanggal 31 Maret 2023.

THR bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebesar akumulasi dari Uang Representasi/Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebagai informasi, THR tidak termasuk tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD dan tunjangan Komunikasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR 2023 di lingkungan Pemprov Kalteng mencapai Rp.56 miliar lebih yang diperuntukkan untuk PNS , PPPK, Kepala Daerah hingga DPRD. Jumlah PNS yang menerima THR sebanyak 9.163 orang dan PPPK sebanyak 957 orang.

Berdasarkan informasi dari BKAD Kalteng, gaji ketiga belas 2023 akan dilakukan sekitar Bulan Juni atau Juli mendatang saat menjelang tahun ajaran baru.

Ketentuan pemberian THR tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dan edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara Guru

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026 April 28, 2026
  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 28 at 18.12.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026

April 28, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?