
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bagi perusahaan yang tidak atau lalai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, akan menerima sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar..Untuk perusahaan tidak membayar THR akan mendapat sanksi administratif.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Dijelaskan, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan, diminta kepada disnakertrans melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR, sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.
“Dalam hal ini disarankan kepada pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.”ujarnya
Menurutnya Perlu adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan. “Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Karena itu, kepada masyarakat jangan ragu dan takut melapor kepada pihak intansi terkait dengan melengkapi semua data data penunjangnya.” ucapnya.