Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Fraksi PD Tekankan Tigal Hal Terkait Raperda Pajak dan Retrbusi Daerah

Jhony Sanjaya. S
Published: April 5, 2023
Share
3 Min Read
SP Lumban Gaol

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan tiga hal terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Sp Lumban Gaol, usulan Raperda ini merupakan tindaklanjut setelah terbitnya UU 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD), katanya, Rabu (5/4/2023).

UU ini mewajibkan daerah segera menyusun Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diharapkan agar Perda ini dapat menjadi solusi jika adanya pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat. Penyusunan Raperda menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kotim.

Dikatakan, Raperda ini sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sesuai dengan amanat UU 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan UU. dengan dasar hukum UU No. 34 Tahun 2000 yang Merupakan Penyempurnaan Dari UU No. 18/1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Tiga hal penekanan yang disampaikan Praksi PD, pertama dapat menerima dan mendukung diterbitkannya Perda ini dengan beberapa catatan yang yang perlu jadi perhatian pemerintah yakni retribusi izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu dihapuskan atau dikenai tarif nol rupiah.

“Kedua agar kiranya pelayanan pemakaman umum tidak dikenai biaya atau tarif nol rupiah. Ketiga, agar parkir liar dalam kota maupun lintas kota untuk dibenahi lagi, mengingat akibat parkir sembarangan mengakibatkan siswa SMKN 2 Sampit berinisial S meninggal dunia akibat menabrak belakang truk yang parkir di bahu jalan dengan seenaknya,” terangnya.

Selain itu, dengan adanya Perda ini salah satu muara akhirnya untuk menambah angka pendapatan asli daerah (PAD). Dengan begitu, maka akan berdampak kepada pembiayaan pembangunan di daerah itu sendiri.
Pasalnya, selama ini daerah penghasil sumber daya alam (SDA) masih minim hasil yang dikembalikan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan.

”Kami berharap dengan diterbitkannya Perda ini terhadap daerah dan retribusi daerah dengan regulasi baru dapat berdampak positif pada PAD yang bergaris lurus dengan percepatan pembangunan secara merata di Kotim yang kita cintai,” ucapnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Miras Di Kotim Harus Diawasi Berkala

June 24, 2023
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Susun Program Pembangunan Harus Perhatikan Kepentingan Masyarakat

June 22, 2023
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Minta Pastikan Pupuk Bersubsidi Harus Sampai ke Petani yang Membutuhkan

June 22, 2023
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Masyarakat Harus Cerdas Dalam Memilih Kades Mampu Bawa Perubahan dan Kemajuan Desa

June 22, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?