
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perkembangan dan pertumbuhan penduduk di suatu pemukiman yang tak tertata membuat resiko kebakaran. Seiring lajunya pembangunan membuat kepadatan penduduk dan aktifitas di wilayah perkotaan semakin tinggi, yang menyebabkan risiko terjadinya kebakaran menjadi lebih besar.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing mengatakan pemerintah wajib melindungi dan berupaya mencegah akan adanya bahaya yang dapat mengancam hak asasi setiap orang sebagaimana tercantum dalam pasal 286 Ayat (1) UUD 1945.
Paisal menambahkan bahaya kebakaran juga muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat yang hidup di wilayah perkotaan.
Oleh sebab itu, diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko kebakaran.
Pernyataan ini seiring diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan. Raperda ini menjadi payung hukum untuk Pemda lebih maksimal menangani dan pencegahan kebakaran yang selalu menghantui di wilayah tersebut.
Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap setiap jiwa yang berada di wilayah Kotim
Pemda diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memberi payung hukum dalam upaya melindungi masyarakat dan bahaya kebakaran serta penyelamatan setiap warga masyarakat.
Oleh sebab itu pula kami dari fraksi mengapresiasi atas diajukannya Raperda tentang penanganan kebakaran, karena akan menjadi payung hukum dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan warga masyarakat Kotim, tandasnya.