Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Criteria Permukiman Danau Parsiang

admin01
Published: April 3, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 04 16 at 16.05.39
Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kawasan Danau Parsiang, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, kini tengah dipersiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sebagai kawasan pemukiman atau tempat relokasi bagi warga di bantaran sungai yang rawan bencana.

“Pemko Palangka Raya sedang mempersiapkan Readiness Criteria melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terintegrasi, untuk pembangunan permukiman di kawasan Danau Parsiang,” ungkap Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Senin (3/4/2023).

Dijelaskan sekda, dokumen usulan tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, sebagai dasar penyaluran anggaran, yang nantinya digunakan juga untuk relokasi warga bantaran sungai dan rawan bencana, yang ada di Jalan Rindang Banua.

Perlu diketahui imbuh Hera, readiness criteria adalah kriteria yang akan menjamin kesiapan kelengkapan atas suatu usulan program, untuk bisa diterima sebagai program dengan dasar yang benar, lengkap dan siap untuk dilaksanakan.

Dukungan tersebut jelas dia, akan diberikan secara penuh oleh pusat jika usulan atas DAK tahun 2023 ini dinilai sudah memenuhi readiness criteria. “Syarat ini, tak lain demi memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun nantinya tidak berakhir menjadi sia-sia,”tukas Hera.

Dalam readiness criteria tersebut tambah sekda, antara lain adanya surat peminatan, kesiapan lahan, kesiapan rencana induk dan detail, kesiapan institusi pengelola dan anggaran pengelolaan, serta kesanggupan menerima hibah.

Sementara terkait rencana relokasi itu nantinya kata Hera, akan melibatkan 200 kepala keluarga dari Jalan Rindang Banua yang terdiri atas tiga RW yakni RW 25-26-27.

“Secara keseluruhan warga Jalan Rindang Banua, telah menyetujui rencana pemindahan. Bahkan mereka sudah melakukan penandatanganan surat persetujuan,” pungkas Hera.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hubungan antara KADIN dan  Pemda Harus Terus Ditingkatkan agar Mampu Lahirkan Kebijakan Adaptif  serta Keberpihakan Pada Masyarakat Lokal July 9, 2026
  • Pemkab Kapuas Matangkan Aturan Insentif Investasi, Bidik Iklim Usaha Lebih Kompetitif July 9, 2026
  • Silaturahmi di Rumah Jabatan, Bupati Kapuas dan Danlanal Banjarmasin Perkuat Sinergi July 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260622 WA0012
NasionalPemerintah Kota PalangkarayaPemerintah Provinsi Kalteng

Lima Kategori Tampil Memukau. Kontingen Kalteng Buka Perjuangan di Pesparawi Nasional XIV Manokwari

June 22, 2026
WhatsApp Image 2026 06 17 at 17.33.42
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemkot Palangka Raya Rayakan HUT ke-61, Fairid Soroti Capaian dan Kolaborasi

June 17, 2026
IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?