KPU Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi. Parpol Diharapkan Susun Daftar Balon Legislatornya

Foto bersama saat kegiatan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi yang diselenggarkaan KPU Provinsi Kalteng. (foto/Ceta D Cahyo)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi jelang Pemilu 2024 mendatang.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Best Western Hotel, Selasa, (28/3/2023) ini merupakan tahapan lanjutan dari Uji Publik yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 yang lalu.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim menyampaikan kegiatan ini merupakan instruksi dari KPU RI untuk menyosialisasikan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi di setiap Kabupaten/kota.

“Hari ini dilaksanakan sosialisasi terkait Dapil dan Alokasi Kursi. ini merupakan perintah dari KPU RI setelah kita melakukan uji publik, kemudian penetapan Dapil, yang kemudian ditetapkan oleh KPU RI di tanggal 9 Februari lalu, kita diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi Dapil di anggota DPRD kabupaten/kota, hari ini adalah bagian dari tahapan tersebut.” tuturnya.

Harmain juga menambahkan, dalam waktu dekat ini, pada tanggal 24 April 2023, partai politik akan mendaftarkan bakal calon anggota DPRD di setiap tingkatan. Baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, 18 partai politik secara nasional yang ikut.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan Daerah Pemilihan dan Jumlah/Alokasi Kursi DPR RI Provinsi Kalimantan Tengah untuk satu Dapil berjumlah maksimal 6 kursi. Dan tentu nanti masing-masing partai politik menyiapkan maksimal 6 bakal calon anggota DPR RI-nya.

Jadi 6 kursi dikalikan 18 partai politik itulah jumlah yang akan menjadi bakal calon DPR RI, 6 kursi tersebut tersebar di 14 Kabupaten/kota.

“Sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan penetapan Dapil dan alokasi kursi tentu dasar utamanya adalah di Undang-Undang 7 tahun 2017, kemudian PKPUnya baik PKPU 3 2022 tentang tahapan jadwal-jadwal Pemilu tahun 2024 dan juga PKPU 6 Tahun 2022 tentang pendataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dalam pemilu. Dan terakhir di PKPU 6 2023 ini diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 yang lalu berkenaan dengan daerah pilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPRD di provinsi dan juga DPRD kabupaten kota.” papar Eko Wahyu.

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk Dapil DPRD Kalimantan Tengah dibagi menjadi 5 Dapil dengan jumlah total kursi sebanyak 45.

Kelima Daerah Pemilihan tersebut adalah:

  1. Kalimantan Tengah 1, dengan jumlah 10 kursi per daerah pemilihan di Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya
  2. Kalimantan Tengah 2 dengan jumlah 10 kursi per daerah pemilihan di Kotawaringin Timur dan Seruyan.
  3. Kalimantan Tengah 3, dengan 7 kursi per daerah pemilihan di Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau.
  4. Kalimantan Tengah 4 dengan 9 kursi per daerah pemilihan di Barito Selatan, Barito utara, Murung Raya, Barito Timur.
  5. Kalimantan Tengah 5 dengan jumlah 9 kursi per daerah pemilihan di Kapuas dan Pulang Pisau.

Jadi kegiatan sosialisasi ini berkenaan dengan alokasi kursi tentu akan menjadi perhatian terkhusus teman-teman dari partai politik untuk menyusun siapa yang akan menjadi bakal calon legislatornya di masing-masing dapil.

“Tentunya dalam menuju proses penetapan Dapil ini, seperti yang disampaikan tadi, kita baru beberapa tahapan dan tentu tahapan-tahapan itu kita perlu melibatkan unsur-unsur baik dari pemerintah, Kemudian dari FORKOPIMDA dari BAWASLU partai politik, para tokoh baik agama, masyarakat,  adat kemudian juga dari tokoh-tokoh perempuan, media massa dalam rangka kita mengendali informasi, masukan, tanggapan masyarakat berkenaan dengan uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi.” pungkasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin, unsur FORKOPIMDA, BAWASLU, Rektor Perguruan Tinggi maupun Swasta, ketua dan sekretaris dari partai politik, unsur tokoh agama, masyarakat dan tokoh perempuan serta tamu undangan lainnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: