Adaro Minerals Bersama Pemkab Mura Gelar Jalan Sehat Sambil Pungut Sampah
Barang Impor Bekas, Ganggu Pemasaran Produk Lokal, Disdagperin Berikan Pengawasan dan Pemahaman Kepada Masyarakat

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Keberadaan barang impor terutama barang bekas bukan saja mengganggu pemasaran produk dalam negeri seperti barang lokal hasil daya cipta masyarakat namun memiliki potensi berbahaya bagi kesehatan seperti baju bekas yang kita tidak tahu apakah barang bekas tersebut steril apa mengandung virus dan bakteri. Tidak sampai disitu impor barang bekas sudah dilarang secara hukum bahkan Presiden RI Indonesia Joko Widodo secara tegas melarang masuknya barang impor bekas karena sangat merugikan para pengusaha lokal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian berupaya melakukan dan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran impor barang bekas di pasaran.
“Untuk barang bekas bermerek yang berasal dari luar negeri yang masuk secara ilegal, kami berupaya meningkatkan sosialisasi mengenai risiko penggunaan barang bekas ilegal, sehingga masyarakat dapat lebih waspada dan mengurangi permintaan terhadap barang bekas yang diimpor dari negara lain, sekaligus juga mengimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan barang Produk Dalam Negeri (PDN),” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng Aster Bonawaty ketika dibincangi Tim MMC Kalteng, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut Aster menambahkan, keberadaan barang bekas atau thritft bisa mematikan UMKM lokal yang bergerak di bidang yang sama. Aster juga menyebut, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam bentuk sosialisasi, bimtek, pendampingan dan fasilitasi mulai dari perizinan, peningkatan kualitas produksi, packaging, sertifikasi hingga strategi pemasaran.
“Hal itu karena produk merek luar negeri dijual di bawah harga pasar dan tokonya juga sudah menjamur di mana-mana, baik melalui toko langsung maupun toko online di media sosial dan Kita juga harus terus menggaungkan Motto Cintailah Produk Indonesia, untuk mengajak seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya cinta tetapi juga bangga dengan buatan Indonesia, sebagaimana juga telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GN-BBI),” imbuh Aster.
Di akhir penjelasannya, Aster mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalteng agar mencintai produk-produk Indonesia dengan menggunakan barang-barang lokal, khususnya produk asli Kalteng.
“Produk-produk kita tidak kalah kualitasnya dengan produk luar negeri. Dengan mencintai Produk Dalam Negeri (PDN), kita juga memberikan peluang bagi Pelaku IKM/UMKM untuk terus berproduksi, sehingga bisa bangkit dan pulih kembali pasca pandemi COVID-19. Otomatis kita juga sudah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian bangsa, sehingga dapat kembali normal, bahkan diharapkan ke depan lebih tumbuh dan terus berkembang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai 10 miliar dari Korea sebanyak 824 bal. Pakaian bekas tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengawasan Kementerian Perdagangan, yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang menuju ke Sumatera dan Kalimantan, kemudian kembali didistribusikan di Pulau Jawa lewat jalur darat dan laut ke sejumlah daerah di Jawa Timur.
“Ini barang ilegal, tidak boleh masuk ke Indonesia, makanya dimusnahkan,” kata Zulkifl.