
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai instansi teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta untuk lebih aktif lagi melakukan kegiatan di lapangan mengawasi pelanggaran Perda.
Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun St mengatakan, selama ini masih banyak Perda dan Perbup yang masih lemah dalam implementasinya di lapangan. Bahkan sebagian perda itu sendiri terkesan belum maksimal ditindak lanjuti secara serius dari sisi penegakkan.
Seperti halnya menegakkan Perda tentang rokok, CSR, Plasma, sampah dan Perda lainnya, selama ini belum maksimal diterapkan, terutama sisi penegakan. “Ini sangat disayangkan, karena setiap produk perda itu mengandung unsur kepentingan bagi masyarakat dan daerah,” ucapnya. .
Rimbun mencontohkan, seperti saat ini masa bulan suci ramadhan, dimana menurutnya penindakan tempat hiburan malam (THM), sejauh ini masih belum ada tindakan yang dilakukan oleh Satgas, atau tim gabungan seperti tahun sebelumnya.
“Satpol PP ini kan wajah dari Pemkab Kotim dalam penerapan produk hukum daerah, karena itu diharapkan bisa lebih aktif dalam melaksanakan penindakan Perda, Banyak perda yang kurang maksimal diterapkan sampai pada penindakan salah satunya Perda Miras,” jelasnya.