Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Dewan Dorong UMKM Urus Kepemilikan Sertifikasi Halal

admin01
Published: March 16, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 03 22 at 21.51.29
Ruselita

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mendorong pelaku usaha, terutama UMKM di kota setempat untuk mengajukan sertifikasi halal. Hal itu menyusul adanya program sertifikat halal gratis dari pemerintah, melalui Kementerian Agama.

“Kepemilikan label atau sertifikat halal ini akan sangat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya untuk naik kelas,”ungkap Ruselita, Kamis (16/3/2023) di Palangka Raya.

Lebih lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Perindo ini mengungkapkan, sertifikasi halal menjadi kunci agar para pelaku UMKM bisa bersaing di kancah nasional hingga internasional.

“Kalau UMKM ingin maju, skala berpikirnya jangan hanya dalam kota atau lokal saja. Salah satu syarat ekspor itu adalah sertifikasi halal. Makanya perlu untuk bersaing ke pasar yang lebih luas,”tambahnya.

Dikatakan, sertifikasi halal memiliki tambahan nilai bagi pelaku UMKM terhadap usaha-usaha yang mereka lakukan. Oleh karena itu manfaatkan segera program sertifikasi halal gratis yang merupakan program pemerintah.

“Segera miliki label halal karena dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha atau pelaku usaha kecil, dalam membuka peluang pemasaran dengan jangkauan ekspor,”tambahnya.

Disampaikan, untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal tersebut para pelaku UMKM bisa mendaftarkan melalui pendamping produk halal (PPH), yang sudah ditunjuk oleh lembaga.

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal yakni usahanya minimal sudah berjalan 1 tahun, memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan omzetnya yang sudah ditentukan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan March 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah dan Rakortekrenbang 2026 March 2, 2026
  • Inflasi Kalteng Februari 0,46 Persen, Harga Ayam dan Cabai Picu Kenaikan March 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 18 at 17.31.23
DPRD Kota Palangka Raya

Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis

February 18, 2026
21
DPRD Kota Palangka Raya

Pencegahan DBD Dimulai dari Lingkungan Warga

March 1, 2026
20
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Pemko Palangka Raya Gandeng NIGT Korea Selatan Kelola Sampah

March 1, 2026
19
DPRD Kota Palangka Raya

Jadikan Budaya Sebagai Investasi

March 1, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?