BAPENDA : Seluruh Kendaraan Operasional Perusahaan Swasta Wajb Gunakan Plat KH
Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Sebagai Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Murung Raya, Bebie meminta instansi terkait bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan. menurutnya, selama ini pengawasan pemerintah juga dianggap masih minim untuk bidang tenaga kerja itu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui instansi terkait seharusnya mengantongi dan melakukan evaluasi secara berkala.
“Sejauh ini tidak pernah tau secara pasti data pekerja kita, itu sangat penting untuk kita ketahui sejauh mana perusahaan yang ada di Murung Raya ini menjalankan kewajibannya dalam rangka menjamin para pekerja lokal kita,” Kata Bebie, Selasa (7/3/2023).
Disampaikan Bebie, jika perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya. Sanksi tegas itu tidak bisa diperpanjang perizinannya.
“Paling tidak dengan adanya data bisa menjadi acuan dalam hal pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah setempat,” Jelas Politisi PDI Perjuangan itu.
Disisi lain, lanjut Bebie data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan kepada para tenaga kerja lokal, sehingga dengan adanya data mandiri dari instansi terkait juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.
“Jadi perihal inilah yang menurut kami juga harus diperhatikan jangan sampai setiap perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan,”Cetusnya.(RIADI)