Pasirnya Diangkut, Masyarakat Jabiren Hanya Menonton

Leting,

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pulang Pisau merupakan salah satu Kabupaten pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki potensi usaha bagi dari pertanian, perkebunan, perindustrian hingga pertambangannya yang ada diwilayah Bumi Handep Hapakat.

Salah satu pekerjaan yang menjanjikan bagi masyarakat Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau khususnya Desa Pilang dan Tumbang Nusa adalah pertambangan pasir (Galian C), namun tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sekitar.

“Kami sudah berusaha membuat dan memperpanjang izin usaha pertambangan khususnya galian C yang ada belum bisa. Bahkan baru ini ada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 540/857/IV.1/DESDM, tentang pengembalian dan pembatalan Permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP),” ucap Cameng salah satu warga Desa Pilang.

Berdasarkan data sedikitnya ada enam permohonan perpanjangan WIUP yang diajukan masyarakat Kecamatan Jabiren Raya yang dikembalikan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Serta 4 WIUP yang dibatalkan sehingga tidak dapat beroperasi diwilayah Jabiren Raya.

“Kami warga setempat hanya jadi penonton. Sedangkan pengusahan dari luar datang mengeruk pasir kami,” ungkap pihaknya.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Leting, membenarkan saat ini untuk kewenangan perizinan pertambangan khususnya galian C sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Sedangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya memberikan rekomendasi sebelum izin itu diterbitkan.

“Sekarang untuk izin pertambangan setingkat galian C kewenangan perizinannya sudah dikembalikan ke Provinsi, sedangkan kewenangan Kabupaten yang menjadi lokasi galian C adalah memberikan rekomendasi yang mana untuk proses rekomendasi ini dilakukan oleh bagian perekonomian dan SDA Setda Pulang Pisau,” jelas Leting.

Dari pantauan di lapangan penambangan pasir di bibir pantai sungai Kahayan disekitar wilayah Kecamatan Jabiren Raya semakin marak, bahkan dengan skala besar.

Dengan Kapal Tongkang yang berkapasitas 6000 sampai 8000 Ton pasir tersebut dibawa keluar dari Pulau Kalimantan. (Asprianta)

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: