Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Pasirnya Diangkut, Masyarakat Jabiren Hanya Menonton

admin01
Published: January 26, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 01 26 at 20.01.15
Leting,

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pulang Pisau merupakan salah satu Kabupaten pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki potensi usaha bagi dari pertanian, perkebunan, perindustrian hingga pertambangannya yang ada diwilayah Bumi Handep Hapakat.

Salah satu pekerjaan yang menjanjikan bagi masyarakat Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau khususnya Desa Pilang dan Tumbang Nusa adalah pertambangan pasir (Galian C), namun tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sekitar.

“Kami sudah berusaha membuat dan memperpanjang izin usaha pertambangan khususnya galian C yang ada belum bisa. Bahkan baru ini ada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 540/857/IV.1/DESDM, tentang pengembalian dan pembatalan Permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP),” ucap Cameng salah satu warga Desa Pilang.

Berdasarkan data sedikitnya ada enam permohonan perpanjangan WIUP yang diajukan masyarakat Kecamatan Jabiren Raya yang dikembalikan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Serta 4 WIUP yang dibatalkan sehingga tidak dapat beroperasi diwilayah Jabiren Raya.

“Kami warga setempat hanya jadi penonton. Sedangkan pengusahan dari luar datang mengeruk pasir kami,” ungkap pihaknya.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Leting, membenarkan saat ini untuk kewenangan perizinan pertambangan khususnya galian C sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Sedangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya memberikan rekomendasi sebelum izin itu diterbitkan.

“Sekarang untuk izin pertambangan setingkat galian C kewenangan perizinannya sudah dikembalikan ke Provinsi, sedangkan kewenangan Kabupaten yang menjadi lokasi galian C adalah memberikan rekomendasi yang mana untuk proses rekomendasi ini dilakukan oleh bagian perekonomian dan SDA Setda Pulang Pisau,” jelas Leting.

Dari pantauan di lapangan penambangan pasir di bibir pantai sungai Kahayan disekitar wilayah Kecamatan Jabiren Raya semakin marak, bahkan dengan skala besar.

Dengan Kapal Tongkang yang berkapasitas 6000 sampai 8000 Ton pasir tersebut dibawa keluar dari Pulau Kalimantan. (Asprianta)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Workshop dan Pameran Batik Meriahkan Hari Batik Nasional 2026 October 2, 2026
  • Serahkan Sertifikat, Sigit Widodo Dorong Wasit Futsal Semangat Olahraga October 2, 2026
  • Polres dan Polsek GBA Distribusikan 20.000 Liter Air Bersih Ke Warga October 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 22 at 11.49.50
Pulang Pisau

Pangdam Hadiri Rapat Evaluasi Penanggulangan Karhutla: Komitmen Kodam XXII/Tambun Bungai Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dukung Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

September 23, 2026
WhatsApp Image 2026 09 19 at 08.34.10
Pemerintah Provinsi KaltengPulang Pisau

Pangdam XXII/TB Tinjau Lokasi Sumur Bor di Pulang Pisau

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 05 15 at 12.16.54
PalangkarayaPulang Pisau

Pertamina Terus Pastikan Keandalan Distribusi Energi Guna Penuhi Kebutuhan Masyarakat

May 15, 2026
IMG 20250618 094711
Pulang Pisau

UPR Gelar Pelatihan Desain Grafis dan Video Edukatif di SMA Negeri 2 Kahayan Tengah

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?