Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Pasirnya Diangkut, Masyarakat Jabiren Hanya Menonton

admin01
Published: January 26, 2023
Share
2 Min Read
Leting,

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pulang Pisau merupakan salah satu Kabupaten pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki potensi usaha bagi dari pertanian, perkebunan, perindustrian hingga pertambangannya yang ada diwilayah Bumi Handep Hapakat.

Salah satu pekerjaan yang menjanjikan bagi masyarakat Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau khususnya Desa Pilang dan Tumbang Nusa adalah pertambangan pasir (Galian C), namun tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sekitar.

“Kami sudah berusaha membuat dan memperpanjang izin usaha pertambangan khususnya galian C yang ada belum bisa. Bahkan baru ini ada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 540/857/IV.1/DESDM, tentang pengembalian dan pembatalan Permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP),” ucap Cameng salah satu warga Desa Pilang.

Berdasarkan data sedikitnya ada enam permohonan perpanjangan WIUP yang diajukan masyarakat Kecamatan Jabiren Raya yang dikembalikan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Serta 4 WIUP yang dibatalkan sehingga tidak dapat beroperasi diwilayah Jabiren Raya.

“Kami warga setempat hanya jadi penonton. Sedangkan pengusahan dari luar datang mengeruk pasir kami,” ungkap pihaknya.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Leting, membenarkan saat ini untuk kewenangan perizinan pertambangan khususnya galian C sudah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Sedangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya memberikan rekomendasi sebelum izin itu diterbitkan.

“Sekarang untuk izin pertambangan setingkat galian C kewenangan perizinannya sudah dikembalikan ke Provinsi, sedangkan kewenangan Kabupaten yang menjadi lokasi galian C adalah memberikan rekomendasi yang mana untuk proses rekomendasi ini dilakukan oleh bagian perekonomian dan SDA Setda Pulang Pisau,” jelas Leting.

Dari pantauan di lapangan penambangan pasir di bibir pantai sungai Kahayan disekitar wilayah Kecamatan Jabiren Raya semakin marak, bahkan dengan skala besar.

Dengan Kapal Tongkang yang berkapasitas 6000 sampai 8000 Ton pasir tersebut dibawa keluar dari Pulau Kalimantan. (Asprianta)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?