Warga Keluhkan Dugaan Penambangan Pasir Liar di Pesisir Pantai Pilang, Polres Pulpis Langsung Turun Tangan

Polres Pulang Pisau cek lokasi dugaan penambangan pasir liar di Pilang. (foto/istimewa)

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Warga Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau keberatan dan memprotes kegiatan diduga penambangan pasir liar di pesisir pantai Desa setempat.

Cameng salah satu warga Desa setempat mengatakan pihaknya telah melaporkan aksi penambangan liar tersebut telah dilaporkan pihaknya ke Polres Pulang Pisau terkait kegiatan itu.

“Terkait hal ini telah kami laporkan ke Polsek Jabiren Raya, bahkan kami juga telah ke Satuan Reskrim Polres Pulang Pisau”, ucap Cameng saat dibincangi rekan media, Sabtu (21/01/2023).

Ia mengungkapkan aksi protes atau keberatan tersebut dikerenakan kegiatan yang diduga penambang pasir liar itu bisa merusak lingkungan sekitar yang merupakan tempat kegiatan sehari-hari untuk memenuhi kehidupan sehari – hari dalam mencari ikan dan sumber daya lain dihutan sekitar seperti rotan.

Ia berharap pemerintah setempat dan pihak kepolisian dapat memproses keluhan mereka sehingga penambangan tersebut dapat dihentikan.

“Kami sebenarnya tidak keberatan kalau memang ada komunikasi dan melibatkan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Cameng menuturkan, tanggal 19 Januari yang lalu pihaknya sudah melaporkan secara lisan baik via WA dan telepon seluler kepada Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pulang Pisau, dan segala bukti visual sudah dikirimkan.

Bahkan pada tanggal 20 Januari kemaren ia juga mengantarkan laporan resmi secara tertulis ke pihak Polres Kabupaten Pulang Pisau.

“Saya pribadi pada tanggal 19 Januari kemaren secara langsung meminta petunjuk dan saran ke Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau via telepon seluler dan sebenarnya sudah direspon oleh Pak Kasat,” ungkapnya.

Menanggapi laporan dugaan penambangan pasir liar di wilayah Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau tersebut. Pihak Polres Pulang Pisau telah merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP. Sugiharso, S.H., Sabtu (21/01/2023).

Untuk kegiatan tambang pasir di Desa Pilang, pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sudah kita lakukan pengecekan bersama-sama dengan saudara Cameng.

Pada saat itu, kita lakukan pengecekan titik koordinat posisi tongkang atau penambangan pasir itu, memang berada pada titik koordinat Izin Usaha Pertambangan atas nama Mustofa. Dimana izin tersebut masih berlaku / aktif sampai sekarang,” ucap Kasat Reskrim Polres Pulpis.

Ia mengungkapkan pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar 07.00 wib Cameng datang ke sat reskrim polres Pulpis melaporkan perihal tersebut.

Seketika itu juga langsung pihak Polres Pulpis merespon ambil tindakan bersama-sama juga dengan Cameng melakukan cek ke lokasi di Des Pilang.

“Kita respon cepat. Pak cameng datang melapor langsung kita berangkat bersama-sama, di lokasi ambil koordinat juga bersama-sama yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam rangka memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, khususnya Warga Desa Pilang yang keberatan dengan tindakan pertambangan pasir di wilayah tersebut agar dapat melaporkan kembali dengan membawa bukti dan saksi bahwa kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

“Kalau ada bukti dipersilahkan. Kita Terima kok semua laporan masyarakat,” tegasnya. (Asprianta)

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: