KPU Paparkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024

Rapat Pleno Pencermatan dan Rekapitulasi terhadap Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah. (foto/Istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – KPU Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pleno Pencermatan dan Rekapitulasi terhadap Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang digelar, Rabu (21/12/2022) di Ballroom Hotel Aquarius.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim dalam press realease, Kamis (22/12/2022) mengatakan, Rapat Pleno ini dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi yang telah disusun dan dirancang oleh KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota ini, memaparkan Rancangan Dapil yang telah disusun dan telah diumumkan serta dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, secara umum rancangan yang telah disusun dapat diterima oleh masyarakat.

Suasana Rapat Pleno KPU Provisi Kalimanntan Tengah.

A. TAHAPAN PENYUSUNAN DAPIL DPRD KABUPATEN/KOTA SE KALIMANTAN TENGAH

Gambaran umum terkait Dapil DPRD Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :

  1. Jumlah total kursi DPRD Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah pada Pemilu 2024 sejumlah 385 kursi, pada Pemilu 2019 berjumlah 380 kursi;
  2. Terdapat PENAMBAHAN ALOKASI KURSI di DPRD Kabupaten Lamandau yang semula ; (2019) 20 kursi menjadi (2024) 25 kursi;

✓ Dapil 1 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024)10 kursi;

✓ Dapil 2 semula (2019) 6 kursi menjadi (2024) 7 kursi;

✓ Dapil 3 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024) 8 kursi.

  1. Terdapat PEGESERAN ALOKASI kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten:

1). DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 5:

✓ Dapil 3 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024) 6 Kursi;

✓ Dapil 5 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 9 Kursi.

2). DPRD Kabupaten Kapuas, terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 4:

✓ Dapil 3 semula (2019) 5 kursi menjadi (2024) 6 Kursi;

✓ Dapil 4 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 7 Kursi.

3). DPRD Kabupaten Gunung Mas, terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1:

✓ Dapil 1 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 10 Kursi;

✓ Dapil 2 semula (2019) 9 kursi menjadi (2024) 8 Kursi;

✓ Dapil 3 semula (2019) 8 kursi menjadi (2024) 7 Kursi.

4). DPRD Kabupaten Murung Raya:

Rancangan 1:

Terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1:

✓ Dapil 1 semula (2019) 9 kursi menjadi (2024) 10 Kursi ;

✓ Dapil 3 semula (2019) 7 kursi menjadi (2024) 6 Kursi.

Rancangan 2 (Usulan Rancangan Dapil Baru):

✓ Dapil 1: 9 Kursi

✓ Dapil 2: 6 Kursi

✓ Dapil 3: 5 Kursi

✓ Dapil 4: 5 Kursi

Penambahan Alokasi Kursi di Lamandau terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk yang mana pada Pemilu 2019 berjumlah 77.251 bertambah menjadi 103.772 sehingga mendapatkan penambahan alokasi kursi 5 kursi

Pergeseran Alokasi kursi per Dapil di 4 DPRD Kabupaten terjadi, karena adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah kecamatan di kabupaten tersebut.

  1. Pelaksanaan tahapan penyusunan Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh Bawaslu Kabupten/Kota serta berjalan aman dan lancar sesuai ketentun yang telah diatur dalam Peraturan KPU.
  2. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian rekapitulasi Rancangan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU RI untuk ditetapkan oleh KPU RI setelah melakukan konsultasi Rancangan Dapil ke DPR.

B. TAHAPAN PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAGI BAKAL CALON ANGGOTA DPD KALIMANTAN TENGAH

  1. Jadwal Penyerahan Dukungan mulai tanggal 16 – 29 Desember 2024 ;
  2. Syarat minimal Dukungan Pemilih adalah 2.000 pemilih, dan tersebar di minimal 7 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah;
  3. Sebelum menyerahkan dokumen dukungan, Bakal Calon terlebih dahulu melakukan input data dukungan ke SILON ;
  4. Bakal Calon menunjuk 2 orang operator SILON untuk melakukan input data ;
  5. Tim Helpdesk KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan melayani Bakal Calon yang ingin berkonsultasi atau berkoordinasi dan juga akan melakukan bimbingan teknis dalam mengoperasikan SILON;
  6. Menghimbau kepada seluruh Bakal Calon untuk segera berkoordinasi dang Helpdesk KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

C. TAHAPAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK DI KALIMANTAN TENGAH

  1. Terdapat 18 Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 yang di verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, diantaranya 9 Parpol Parlemen atau Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan 9 Parpol non parlemen atau partai baru;
  2. 9 parpol parlemen yang diverifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, dan 9 parpol non parlemen yang diverifikasi administrasi dan faktual dinyatakan memenuhi syarat;
  3. Pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dan faktual Parpol calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan secara terbuka dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupten/Kota serta berjalan aman lancar sesuai ketentun yang telah diatur dalam Peraturan KPU.
  4. Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022. (edw)

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:KPU Provinsi Kalimantan Tengah