Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Perubahan Perda BUMD Disetujui

admin01
Published: December 19, 2022
Share
3 Min Read
DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD. Foto/Ist

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap pidato pengantar wali kota, tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Paripurna yang mengambil tempat di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya itu, dilaksanakan secara virtual yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar. Paripurna diikuti secara virtual Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, jajaran OPD dan anggota DPRD Palangka Raya, Senin (19/12/2022).

Adapun secara garis besar, seluruh fraksi pendukung DPRD Palangka Raya dalam paripurna itu dapat menerima dan menyetujui adanya perubahan pada perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, Gerakan Nurani Bangsa dan Perindo-PSI, tampak melalui juru bicaranya secara bergantian menyampaikan pemandangan umum fraksinya.

Seperti yang disampaikan Evy Susanti, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya menyatakan, apresiasi atas tindak cepat pihak pemerintah kota melakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang dirasa perlu mendapatkan perubahan. Terlebih Perda 3/2020 sangat vital bagi perekonomian daerah, khususnya dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun Fraksi PDI Perjuangan kata Evy, memberikan sejumlah saran bagi pemerintah kota. Pertama, perda tersebut baru berumur 2 tahun namun sudah harus dilakukan perubahan. Sehingga pihaknya meminta kepada Pemko agar dalam penyusunan tiap raperda harus lebih komperhensif dan memiliki visi jauh kedepan, sehingga tidak cenderung reaktif ketika terjadi perubahan respon atas peraturan tersebut lalu sesegera mungkin dirubah.

Selanjutnya, ujar legislator yang duduk di Komisi C ini, Fraksi PDI Perjuangan memahami sepenuhnya apa yang menjadi maksud dan tujuan dari review BPK RI terhadap perda tersebut. Bukan saja harus menyesuaikan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memang lazim harus dilakukan dalam penyusunan produk hukum daerah, namun ada yang jauh lebih mendasar untuk ditelaah kembali dengan perda tersebut, apakah sudah mencerminkan harapan kita bersama terhadap apa itu BUMD atau justru sebaliknya.

“PDIP menegaskan adapun tujuan utama dan paling pokok dari lahirnya sebuah perda, adalah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Adapun juru bicara Fraksi Partai Golkar, Sudarto menyampaikan apresiasi atas pengajuan perubahan perda tersebut karena menindaklanjuti hasil review BPK RI, maka pihaknya merasa perlu dilakukan perubahan terhadap perda itu untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Sebagaimana ada dalam PP 54/2017 tentang BUMD, disebutkan tujuan BUMD adalah memberikan manfaat perkembangan bagi ekonomi daerah hingga menyedikan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan urgensi pemerintahan daerah berdasarkan tata kelola keuangan yang baik,”paparnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?