Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

November 2022, Harga TBS di Kalteng Alami Kenaikan Rp212,71

admin01
Published: December 6, 2022
Share
3 Min Read
Kabid Lohsan Perkebunan Kalteng berfoto bersama usai penetapan harga TBS. (Foto/Istimewa)

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar Rapat Penetapan Pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun, periode bulan November 2022, yang digelar di Aula Dinas Perkebunan setempat, Selasa (6/12/2022).

Rapat penetapan pembelian TBS tersebut dilaksanakan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Disbun Provinsi Kalteng, yang dihadiri perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan.

Plt. Kepala Disbun Provinsi Kalteng, Rizky R Badjuri diwakili Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan, Achmad Sugianor menyampaikan, rapat tersebut dilakukan agar perusahaan perkebunan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Permenpan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun, dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara Perusahaan Perkebunan.” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan, agar perusahaan dapat secara tertib dan teratur menyampaikan laporan setiap bulannya, karena hal ini berkaitan dengan data dasar untuk penetapan harga TBS, dan setiap diadakan rapat penetapan harga, perusahaan wajib hadir dengan membawa mitra.

Sebagaimana diketahui, periode bulan November 2022 terlihat harga minyak sawit (CPO) sedikit mengalami kenaikan menjadi Rp12.018,14 (per Kg + PPN), bila dibandingkan periode bulan Oktober 2022 yang lalu pada sebesar Rp10.897,53.

Sedangkan untuk harga inti sawit (PK) ada penurunan menjadi Rp5.345,18 dari sebelumnya pada periode Oktober 2022 sebesar Rp5.573,18 dengan indeks “K” sebesar 87,52 persen.

Sedangkan untuk Harga TBS kelapa sawit pada posisi November 2022 naik sebesar Rp212,71 untuk kelompok umur 10 – 20 tahun, dari Rp2.329,80 menjadi Rp2.542,51 bulan November 2022. Selain itu, berdasarkan perhitungan dengan rumus yang berlaku, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalteng telah ditetapkan sebagai berikut, pada umur tiga tahun Rp1.859,29, umur empat tahun Rp2.032,93, umur lima tahun Rp2.196,67 dan umur enam tahun Rp2.260,61.

Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp2.304,55, umur delapan tahun Rp2.410,32, dan umur sembilan tahun Rp2.473,67. Sedangkan untuk tanaman pada kelompok umur 10-20 tahun Rp2.542,51, untuk umur 21 tahun Rp2.538,78, untuk umur 22 tahun Rp2.533,52, umur 23 tahun Rp2.510,38.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?