Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Opini

Kerusakan Jalan di Palangka Raya-Kuala Kurun Ditinjau Dari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

admin01
Published: November 28, 2022
Share
4 Min Read
Indah Permatasari

Ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun yang dibangun pemerintah daerah faktanya di lapangannya juga dinikmati oleh perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bergerak dalam bidang perkebunan dan pertambangan.

Ironisnya, fakta ini justru mengakibatkan ruas jalan tersebut cepat rusak, lantaran angkutan yang melebihi kapasitas jalan. Kerusakan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun akan semakin parah apabila Pemprov Kalteng bersama aparat penegak hukum tidak menghentikan dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan yang ikut melintas di ruas jalan penghubung antar kabupaten kota tersebut.

Hal ini, seharusnya sudah cukup menjadi bukti, supaya pemerintah melalui dinas/instansi berwenang segera turun tangan, yaitu dengan segera menerapkan sanksi yang tegas di lapangan, berupa pencabutan izin perusahaan dan hukuman pidana bagi yang melanggar peraturan.

Bila mengacu pada amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan.

Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi dapat diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,”. Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis juga menambahkan bahwa sanksi pidana atau denda juga dapat dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan. “Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Opini hukum penulis yaitu, rusaknya jalan akibat sering dilalui angkutan berat melebihi kapasitas yang ada telah diatur Pemda setempat, juga termasuk dalam tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal di atas.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Pemprov Kalteng bersama aparat penegak hukum dapat menghentikan dan memberikan sanksi tegas terhadap angkutan perusahaan swasta yang menggunakan truck angkutan berat yang melebihi kapasitas yang telah diatur oleh Pemda setempat, sehingga ditindak dan memberikan efek jera dan rasa tanggung jawab untuk memelihara jalan sesuai  pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melihat kondisi tersebut, Perusahaan swasta yang melintasi jalan umum tersebut diharapkan peka dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat setempat. Karena jalan tersebut adalah jalan umum yang dapat membahayakan bagi masyarakat yang melewatinya.

 

Penulis :

Nama : Indah Permatasari
Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tingkatkan Kapasitas Manajerial Pelayanan Publik,44 Pejabat Ikut Pelatihan PKA August 8, 2025
  • Jelang HUT Ke-80 RI, Pemprov Perkuat Koordinasi Lintas Sektor August 8, 2025
  • Gubernur Lepas Keberangkatan Kepala BNPB dan BMKG di Bandara Cilik Riwut August 8, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Opini

“Peran Media Sosial dalam Maraknya Prostitusi Online”

December 14, 2024
Opini

Berita Hoax Dalam Perspektif Penegakkan Keadilan Pemilu dan Pemilihan Sebagai Bentuk Perwujudan Kedaulatan Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah  

December 14, 2024
Opini

MELESTARIKAN TARI MANASAI KALIMANTAN TENGAH

October 18, 2024
Opini

Urgensi Literasi Digital Dalam Menangkal Berita Hoaks

January 4, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?