Jelang Pemilu 2024, KPU Kalteng Mulai Sosialisasikan TPS Khusus

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Fiz, Palangka Raya mulai 22 November sampai dengan 24 November 2022.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja, saat diwawancarai oleh para awak media mengatakan kegiatan tersebut diikuti oleh KPU kabupaten/kota se- Kalteng dengan peserta dari divisi Rendatin, divisi hukum dan operator.
“Kegiatan ini berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih, sesuai dengan tema kegiatan ini. Lebih khususnya adalah terkait dengan persiapan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus,” ucap Wawan.
Lanjutnya, TPS khusus disiapkan kepada pemilih-pemilih yang berada di lokasi khusus, karena sesuatu dan lain hal pada hari pemungutan suara, pemilih tidak bisa kembali ke tempat asalnya.
“Pada pemilu 2019 lalu, pemilih-pemilih seperti itu mengalami kesulitan untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Karena sesuai dengan ketentuannya, mereka yang menggunakan hak pilihnya di lokasi atau TPS yang terdekat dengan mereka,” ujarnya
Sebagai contoh perusahaan-perusahaan perkebunan, dengan jumlah pemilih yang bisa mencapai ribuan orang sedangkan TPS yang ada disuatu Desa yang dekat dengan perusahaan hanya berjumlah satu atau dua TPS saja sehingga surat suaranya terbatas.
Oleh karenanya pada pemilu tahun 2024 mendatang, KPU RI membuat suatu mekanisme baru di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017, itu yang memungkinkan ada istilahnya TPS Khusus. Dimana pemilih-pemilih nantinya disiapkan tempat khusus yang terkonsentrasi.
“Jadi seperti di perkebunan, pertambangan, atau tempat pemilih-pemilih yang terkonsentrasi di suatu wilayah. Tapi, syaratnya adalah diketahui oleh penanggung jawab tempat tersebut,” kata Wawan.
Pihaknya baru-baru ini telah berkoordinasi, diperkirakan ada 52.000 pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asalnya dan berada di tempat seperti perkebunan atau pertambangan.
“Di 2019, pemilih-pemilih seperti itu memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, karena daerah pemilihannya kan se- Indonesia. Pada saat itu, mereka banyak yang tidak bisa memilih karena mekanisme TPS reguler hanya ada sedikit surat suara yang digunakan.” tuturnya.
Adapun saat ini pihak KPU Kabupaten/kota se- Kalteng sudah mulai sosialisasikan mekanisme TPS Khusus baik ke penanggung jawab perusahaan-perusahaan maupun melewati stakeholder lainnya.