Tak Penuhi Kewajiban dan Aturan Perkebunan, Masyarakat Ramai-Ramai Tuntut Plasma 20 Persen

M. Abadi, SP

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Secera tegas terkait perkebunan Plasma sebesar 20 Persen wajib di laksanakan pengusaha perkebunan dan itu sudah diatur dalam aturan yang diisyaratkan oleh pemerintah daerah kepada para investor yang sudah menjalankan usaha perkebunannya.

Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi mengakui arus di kalangan masyarakat menuntut kewajiban plasma 20 persen kian menguat.
Bahkan sejumlah desa mulai menghimpun diri dan baru-baru ini saja dia menghadiri pertemuan antara perusahan dan masyarakat di Dusun Tabion, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.

“Masyarakat mengusulkan plasma 20 persen dan juga mengusulkan bantuan CSR kepada PT Teguh Sempurna dan PT Kridatama Lancar Group Minamas yang termasuk diwilayah administrasi Desa Kapuk,” kata Abadi, Senin (13/11/2022).

Sampai saat ini masyarakat Desa Kapuk belum ada mendapatkan plasma 20 persen maupun kemitraan, bahkan sekarang PT tersebut sebagian sudah melakukan replanting. “Makanya masyarakat desa sangat berharap kepada pemerintah daerah agar bisa menegaskan atau menginstruksikan kepada PT itu untuk bisa merealisasikan plasma atau kemitraan dengan masyarakat,” ungkapnya.

Apalagi, kata Abadi, hal ini memang merupakan kewajiban dari perusahaan yang seharusnya sudah direalisasikan sebelum beroperasinya perusahaan tersebut sesuai perjanjian saat ingin berinvestasi di daerah ini.

“Karena tujuan pemerintah sendiri menghadirkan investor ke daerah ini untuk membantu mensejahterakan masyarakat, terutama yang berada di sekitar perusahaan. Tapi kalau kewajibannya saja tidak dijalankan, artinya sudah tidak sesuai dengan tujuan awal hadirnya investor ke daerah,” tegasnya.

Abadi ingin pemerintah segera menindaklanjuti hasil pertemuan masyarakat tersebut, agar tidak ada konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak.

EDITOR:


SUMBER: