Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Dukung Regulasi Perimbangan Keuangan Daerah, Pemkab Harus Mampu Dongkrak PAD Melalui Potensi SDA

Jhony Sanjaya. S
Published: October 31, 2022
Share
2 Min Read
Khozaini S.Kom
Khozaini S.Kom

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID –Pulau Kalimantan yang memiliki luas 2 Kali Pulau Jawa tentulah merupakan daerah yang sangat potensial untuk pembangunan Nasional terlebih Pulau Kalimantan memiliki sumberdaya alam yang melimpah,termasuk di Kalimantan Tengah, Khususnya di Kotawaringin Timur,Sampit.

Potensi sumber daya alam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang melimpah harus mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut dikatakan, Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mengatakan selama ini daerah hanya gigit jari seperti dari hasil industri minyak kelapa sawit.

“Padahal potensi tersebut seharusnya mampu menambah pendapatan keuangan daerah kita,” kata Khozaini, Senin (31/10/2022.)

Maka dari itu Khozaini mendukung dengan hadirnya regulasi yang baru untuk mengatur keseimbangan antara keuangan daerah penghasil sumber daya alam yang selama ini hanya dijadikan dana alokasi umum tersebut.

“Pemerintah daerah harus terus mendorong itu, karena dengan itu sektor pendapatan kita akan meningkat,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, kabupaten ini terbagi 17 kecamatan,168 desa dan 17 kelurahan.

Kotawaringin Timur memiliki luas administrasi 16.796 km dengan peruntukan lahan perkebunan seluas 581.183,5 hektare. Saat ini sebagian besar lahan yang diperuntukkan kegiatan perkebunan sudah dimanfaatkan untuk perkebunan rakyat dan investor perkebunan, khususnya kelapa sawit.

Diperkirakan dengan adanya kebijakan baru tersebut akan menambah sumber pembiayaan pembangunan daerah tersebut.

“Jika pendapatan kita meningkat secara otomatis pembangunan akan meningkat pula,” tandas Khozaini.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Inflasi Kalteng Tembus 4,96 Persen, Kapuas Jadi Daerah Tertinggi September 1, 2026
  • Daya Tukar Petani Kalteng Menguat, NTP Naik 1,88 Persen September 1, 2026
  • DPRD Kalteng Minta Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla September 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026
23 3 e1787636740757
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wabup Irawati Turut Bantu Petugas Pandamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
21 3 e1787636571702
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kwarcab Gerakan Pramuka Dilantik: Diharapkan Semakin Aktif, Inovatif Serta Mampu Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan

August 25, 2026
20 3 e1787636470861
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim “Hidupkan” Kembali Kemah Ely

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?