Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Pentingnya Menjaga Data, BPJS Kesehatan Palangka Raya dan KI Kalteng Gelar FGD

admin01
Published: October 26, 2022
Share
3 Min Read
5865124d d720 4010 8b1a eba49f9ddc5e

Suasana FGD BPJS Palangka Raya, KI dan Media. (foto/Ahmad Prianto R.)

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Pentingnya Menjaga Data” yang diikuti oleh sejumlah awak media sebagai peserta.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat BPJS Palangka Raya pada Rabu (26/10/2022) Pagi.

Kepala Cabang BPJS Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan dalam pemaparannya menyampaikan terkait dengan kerahasiaan dan keamanan data sudah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 atas UU No. Tahun 2008 tentang ITE.

“Lalu ada UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi,” ucapnya.

Lanjutnya untuk data Kesehatan adalah termasuk data pribadi yang bersifat spesifik/sensitif sehingga diperlukan tata kelola yang prudent untuk menjamin keamanan dan perlindungan terhadap data tersebut.

Kemudian Data pribadi menyangkut hak asasi dan privasi yang harus dilindungi Data pribadi bernilai tinggi dalam era big data, ekonomi digital, dan perkembangan teknologi baru.

Hal tersebut harus menjadi perhatian dikarenakan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi makin banyak terjadi (online maupun offline) serta Masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya melindung data pribadi.

Adapun asas-asas dalam Perlindungan Data Pribadi diantaranya perlindungan (setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberikan pelindungan agar tidak disalahgunakan). Lalu ada kepastian Hukum (setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan landasan hukum untuk mewujudkan Pelindungan Data Pribadi)

Serta kepentingan Umum (dalam Pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas). Kemanfaatan (pengaturan Pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum).

“Asas Kehati-hatian (pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian),” lanjutnya.

Lalu keseimbangan (sebagai upaya Pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum)

Kemudian asas selanjutnya lertanggungjawaban (semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi bertindak secara bertanggung), serta yang terakhir Kerahasiaan (Data Pribadi terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah).

Sementara itu Verifikator Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng Setni Betlina dalam pemaparannya menyampaikan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik jika, tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Lalu Badan Publik wajij menyediakan, membuka dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sedemana, kecuali informasi yang dikecualikan. Juga menyediakan informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.” tuturnya.

Lalu membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik. Serta membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik, dan melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Kapuas Gelar Paripurna Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026 March 2, 2026
  • IMM Kapuas Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual March 1, 2026
  • Polres Kapuas Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 98,16 Gram Sabu March 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 23 at 15.05.13
Palangkaraya

SMSI Kalteng Diharapkan Jadi Mitra Strategis Kepolisian Dalam Upaya Lawan Hoaks, Bangun Literasi Informasi di Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

February 23, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 14.49.34
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

OJK, BI dan MUI Perkuat Sinergi Pengembangan Ekosistem Keuangan Syariah: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat Signifikan

February 26, 2026
IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
WhatsApp Image 2026 02 22 at 12.56.45
Palangkaraya

Pemuka/Tokoh Agama Diharap Dapatkan Manfaat Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan

February 22, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?