Kapal Wisata Susur Sungai Resmi Dioperasionalkan.Gubernur Minta Jaga dan Rawat Kapal Wisata
Dewan Ingatkan Masyarakat Patuhi Larangan Penggunaan Obat Sirup Sementara Waktu

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait merebaknya kasus gagal ginjal pada anak di pulau Jawa, membuat resah masyarakat luas. Pasalnya, obat sirup khususnya obat penurun panas sudah familiar dikalangan masyarakat yang sering mengobati anak-anaknya dengan obat tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah pusat melalui badan POM menarik peredaran obat sirup dipasaran untuk diteliti lebih lanjut karena ada dugaan bahan yang di gunakan berbahaya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sanidin mengatakan semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup seiring merebaknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada balita yang saat ini kasusnya masih diselidiki.
“Kami mengimbau pelaku usaha, petugas di fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perkembangan masalah ini,” kata Sanidin, rabu ( 26/10/2022.)
Dia sangat berharap semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Menurutnya hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hal tidak diinginkan terhadap balita.
Sembari itu, pengobatan terhadap balita yang demam, batuk dan lainnya bisa dilakukan dengan cara lain seperti dikompres maupun menggunakan obat yang direkomendasikan. Penting pula untuk diperiksa kepada petugas kesehatan terdekat.
Legislator Gerindra ini juga menghimbau keada orangtua yang memiliki anak terutama usia balita, untuk sementara diminta tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan Kesehatan terdekat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur, Umar Kaderi mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran terkait sosialisasi larangan penjualan dan penggunaan obat sirup. Surat edaran itu disampaikan kepada pengelola apotek, toko obat dan fasilitas kesehatan.
Umar Kaderi mengatakan, surat edaran tersebut juga merujuk pada surat edaran yang dibuat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan.
Merujuk pada surat edaran Kemenkes Nomor 01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup serta apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita ikuti arahan pemerintah. Mudah-mudahan masalah ini bisa segera ditemukan penyelesaiannya dengan baik,” Pungkasnya