Pengusaha Parkir Tak Penuhi Kewajiban, Komisi IV Akan Panggil Dinas Perhubungan

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID- Keberadaan petugas parkir tentu saja cukup membantu masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraannya, di satu sisi para juru parkir ini dibawah naungan para pengelola parkir yang terdaftar di pemerintahan daerah, sudah tentu tiap parkir ada retribusi yang ditarik dari pengendara dan artinya ada pemasukan bagi pengelola.
Kendati demikian ada ketentuan yang mengikat antara pengusaha parkir dengan Pemerintah daerah yang sudah diatur dalam Undang-undang atau perda yang wajib dipenuhi para pelaku usaha parkir.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawarimngin Timur (Kotim), M. Kurniawan Anwar akan memanggil Dinas Perhubungan setempat. Hal ini menyusul mangkirnya sejumlah pemenang tender parkir menyetor ke kas daerah untuk retribusi pungutan parkir.
“Nanti akan kami cek dulu dan kami rencananya akan memanggil pihak Dishub untuk mengetahui apa yang menjadi masalah dengan sektor parkir ini, karena dari dulu-dulu gak beres- beres hanya urusan parkir ini,” beber Kurniawan
Menurutnya, dengan sikap pengelola parkir yang tidak patuh ini akan berpengaruh kepada capaian kinerja SOPD itu sendiri. Selain itu juga target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir juga akan jadi persoalan.
“Harusnya dinas mengambil sikap dengan pengelola yang asal-asalan dan terkesan tidak maksimal ini, karena berani mengambil pengelolaan, ya artinya harus berani dengan segala resikonya jangan sampai pemerintah daerah yang dirugikan kalau tidak disetorkan,”kata Kurniawan.Rabu (19/10/2022).
Dia menekankan pihak ketiga yang mengelola ini wajib dievaluasi, baginya tidak disetornya retribusi ini merupakan pengingkaran kesepakatan. Ini bisa saja pemerintah melakukan pemutusan terhadap pihak-pihak yang mengelola tersebut.
“ini termasuk Wanprestasi, karena mereka sudah tidak mematuhi kesepakatan untuk menyetorkan kewajiban ke kas daerah sesuai dengan waktunya,”kata Politikus PAN Kotim itu.
Sementara itu dari Dinas Perhubungan menyebutkan ada sekitar delapan pengelola parkir di Kota Sampit yang belum membayar retribusi sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.
Sementara dari ke delapan pengelola parkir ini masih juga belum menyampaikan nama-nama perusahaan pengelolanya. Para Pengelola tersebut sudah tiga bulan tidak menyetorkan ke kas daerah. Dishub diminta Segera melayangkan surat peringatan kepada oknum pengelola parkir ini supaya segera menyelesaikan kewajibannya ke kas daerah.