Anggaran Besar Rawan Penyimpangan, Anggota Dewan Warning Kades Hati-hati Gunakan DD/ADD

Sutik

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dana yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan desa bila dihitung secara angka memang memiliki nominal yang besar, tapi bila digunakan Secara maksimal, tepat dan bertanggung jawab tentulah hasil pembangunan itu memiliki manfaat besar bagi masyarakat di desa itu sendiri.

Oleh sebab itu pemerintah daerah dan Anggota Dewan pun saling mengingatkan satu sama lain agar penggunaan anggaran sesuai dengan program dan aspirasi masyarakat yang dipakai tepat guna.

Besarnya dana yang dikelola oleh masing-masing pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah. Jangan sampai dana yang diperuntukan bagi pembangunan tersebut disalahgunakan oleh oknum sehingga terjerat masalah hukum.

Oleh sebab itu, Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Sutik mengingatkan aparatur desa agar jangan main-main dengan penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD  untuk setiap desa.

“Penggunaannya harus sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, atau dalam artian peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Namun bila pelaksanaannya di luar ketentuan, resikonya berhadapan dengan penegak hukum,” ungkap Sutik anggota Komisi I DPRD Kotim, Rabu (19/10/2022).

Menurut Sutik, perlu penambahan tenaga pendamping desa yang terjun langsung mendampingi para perangkat desa saat pelaksanaan penggunaan dana desa, serta perlu ditingkatkan komunikasi dan koordinasi dengan dinas teknis.

Menurutnya, kerjasama dengan pihak penegak hukum juga perlu dilakukan agar penggunaan dana desa dapat terawasi, misalnya ke pihak Kejaksaan Negeri setempat.

“Apabila perlu dibuatkan nota kesepakatan untuk berkoordinasi dalam pengawasan dana desa dengan pihak Kejaksaan Negeri, agar penggunaannya lebih terarah, rencana dan hasil pembangunannya jelas,” tutur Sutik.

Lebih lanjut politis Gerindra kotim ini, mengatakan saat ini sudah banyak contoh kepala desa yang terjerat persoalan hukum lantaran melakukan tindak pidana kuropsi dan penyalah gunaan anggaran ada yang sengaja melakukan penyelewengan ada juga secara tidak sengaja melakukan penyelewengan lantaran ketidak tau dalam hal pengelola anggaran desa tersebut.

’’Jika melihat dari kasus yang terjadi di Kotim, ini artinya tugas pemerintah daerah ke depannya untuk mencegah segala macam pelanggaran hukum dengan cara memberikan pembinaan.’’ tandasnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: