Dewan Dorong Penegak Hukum Berlakukan Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Kasus Narkoba 

Hj. Mariani

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Maraknya kasus narkoba di Indonesia, khususnya wilayah Kotim menjadi perhatian serius dari kalangan anggota Dewan, salah satunya Ketua Komisi III  DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj. Mariani.

Hj. Mariani mengatakan dirinya sangat prihatin dengan beberapa kasus narkoba yang banyak menyeret generasi muda terjerumus ke dalamya. Kasus narkoba khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur harus menjadi PR untuk kita semua, terutama bagi para penegak hukum, Kamis (13/10/2022).

Sebab hal ini, kata dia, bukan hanya sekedar memberikan tindakkan hukum terhadap para pelaku, namun yang terpenting lebih kepada pencegahan supaya generasi muda terselamatkan dari narkoba.

Beberapa bulan lalu ada dua bandar besar yang berhasil diringkus Polres Lamandau yang katanya barang haram itu berasal dari Pontianak dan akan diedarkan di Kotim dan ini harus jadi perhatian serius kita semua, ingat Hj. Mariani

Dirinya juga mendorong dan mendukung kepada pihak Kejaksaan supaya tidak perlu ragu-ragu untuk menuntut hukuman maksimal supaya adanya efek jera terhadap para pelaku. Tersangka bisa dijerat dengan  Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak ada alasan, sebab kejahatan terhadap narkoba dan sejenisnya ini sudah menggunakan berbagai macam modus yang mereka lakukan, ada yang memanfaatkan anak – anak dibawah umur bahkan  ibu rumah tangga pun turut dimanfaatkankan oleh para pelaku kejahatan Narkoba, dan bagi aparat penegak hukum untuk tetap tegas dan menuntut hukuman maksimal seperti apa yang saya sampaikan tersebut”, tegasnya.

Lebih lanjut politisi Golkar  kotim ini mengatakan dirinya berharap kepada pihak penegak hukum agar bisa memberikan hukuman maksimal kepada para bandar Narkoba supaya mereka jera dengan perbuatan mereka .

“Kami sebagai wakil rakayat siap mendukung pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dalam hal menuntut tersangka dengan hukuman maksimal. Tidak perlu ragu menjatuhkan vonis kepada terdakwa narkoba baik itu sabu maupun jenis obat terlarang lainya itu, semaksimal mungkin supaya mereka mendapat efek jera”, tegasnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: