Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Masyarakat Harus Pahami Fungsi Perda

Michael Oktavianus
Published: October 7, 2022
Share
2 Min Read
Foto : Hj Mukarramah

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Palangka Raya Hj Mukarramah, meminta masyarakat memahami bahwa peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menjadi dasar dan landasan hukum.

Menurut dia, pentingnya masyarakat memahami apa itu perda tidak lain, agar wawasan dan pengetahuan masyarakat semakin maju.“Jadi masyarakat harus menjalani aturan dalam perda. Baik itu dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam pembangunan,” ungkap Mukarramah, Jumat (7/10/2022), di Palangka Raya.
Lebih lanjut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Nasdem ini mengatakan, perda yang telah disusun dapat menggiring masyarakat ke berbagai macam kegiatan. Terlebih dalam perda sejatinya telah memuat peraturan terkait pembangunan hingga peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Contoh perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di dalamnya terdapat retribusi untuk daerah, dimana retribusi tersebut dalam bentuk uang dan dimasukan kedalam kas daerah. Selanjutnya diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,”sebut Mukarramah.

Selanjutnya contoh lainnya yakni terkait perda drainase, dimana bangunan milik warga dilarang menutup saluran drainase dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Semua itu (aturan) yang harus dipahami dan dipatuhi masyarakat pada suatu perda.

“Kami mengimbau masyarakat, agar meningkatkan kesadaran dalam mematuhi perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian tujuan memajukan sektor pembangunan dapat tercapai dengan maksimal,”ujarnya.

Disisi lain Mukarramah meminta pemerintah setempat, dapat memasifkan sosialisasi terkait perda-perda yang sudah dibuat atau ditetapkan kepada masyarakat. “Dengan begitu, masyarakat dapat cepat memahami maksud dan tujuan dari perda yang dibuat,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?