Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Puruk Cahu

Pendaftaran Panwascam Empat Kecamatan Diperpanjang

admin01
Published: October 5, 2022
Share
2 Min Read
Foto:Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Heti Helpinon

 

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya perpanjangan waktu pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) untuk Pemilu 2024, terutama di kecamatan empat, yakni di Kecamatan Sumber Barito, Permata Intan, Tanah Siang Selatan dan Sungai Babbuat.

 

Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Murung Raya, Heti Helpinon mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran akan dibuka dari tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022 mendatang.

 

“Perpanjangan dilaksanakan tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022, tetapi disesuaikan dengan pedomannya untuk dibuka untuk pendaftarannya sesuai hari kerja dan jam kerja,” ujar Heti

 

Ia menjelaskan, penambahan pendaftaran di kecamatan berdasarkan hasil keputusan Pokja mengetahui panwascam karena kurangnya keterwakilan perempuan. Berdasarkan jumlah pendaftaran di 10 kecamatan, baru enam kecamatan yang memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

 

Adapun kecamatan yang tidak dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran diantaranya Kecamatan Murung, Tanah Siang, Laung Tuhup, Barito Tuhup Raya, Uut Murung dan Seribu Riam.

 

“Waktu pendaftaran sudah ditutup pada Selasa lalu tanggal 28 September 2022 lalu. Waktu penambahan panwascam sudah pasti dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Total ada sebanyak 111 orang pendaftar di 10 kecamatan sebelum jumlah diperpanjang, hasilnya empat kecamatan terpaksa diperpanjang karena kurangnya keterwakilan perempuan,” kata Heti, Rabu (5/10/2022).

 

Lebih lanjut Heti, Selain jumlah perempuan akan bertambah kemungkinan besar jumlah pendaftar laki-laki juga akan bertambah karena penambahan itu dibuka untuk umum. Sedangkan untuk mekanismenya, kata dia, Bawaslu Murung Raya masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI

 

“Kaitan penambahan ini kita menunggu keputusan Bawaslu RI kaitan mekanismenya. Namun penambahan pasti akan dilaksanakan karena dari 10 kecamatan sampai hari penutupan, hanya ada empat kecamatan yang pendaftar perempuannya kurang. Perpanjangan ini tidak hanya tapi laki-laki jadi kemungkinan akan ada penambahan pendaftar,” selesai.(RIADI)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Murung Raya

Waket DPRD Mura Dukung Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

June 24, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Tiba di Puruk Cahu, Wakil Ketua DPRD Sambut Kedatangan Jemaah Haji

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Apresiasi Pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Swasta Sangat Efektif Dalam Membangun Potensi Siswa

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Warga Desa Olung Hanangan Harapkan Pembangunan Tiga Buah Rumah Ibadah

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?