Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disbudpar Kalteng Ikuti Sidang Penetapan WBTb

admin01
Published: September 28, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 09 30 at 19.36.29
Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari saat mengikuti sidang secara virtual. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalimantan Tengah hadir dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) secara virtual dari Aula Disbudpar Provinsi Kalteng, Rabu (28/9/2022). Sesi sidang diikuti oleh Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari, didampingi Kepala Bidang Kesenian, Tradisi, dan Warisan Takbenda Sussy Asty, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Lamandau Nahan, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kab. Lamandau Hidayat Erikson, serta Tiga orang Maestro Budaya Kab. Lamandau Silvanus Yamaha, Samuel Sandan, dan Culo Linyar.

Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2022 diselenggarakan mulai 27 September s.d. 1 Oktober 2022 di Yogyakarta. Adapun jadwal pelaksanaan Sidang untuk Provinsi Kalteng tanggal 28 September 2022 pukul 13.40 WIB. Hasil sidang akan ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2022.

Warisan Budaya Takbenda mulai disidangkan dan ditetapkan pada tahun 2013 yang diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan dan RI (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Mengacu pada konvesi UNESCO tahun 2003 tentang Safeguarding Of Intangible Cultural Heritage. Warisan Budaya Takbenda dibagi atas lima domain yakni : Tradisi Lisan dan Ekspresi; Seni pertunjukan; Adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan; Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan Keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

Karya Budaya Provinsi Kalteng yang sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ada sembilan Karya Budaya. Untuk tahun 2022, Provinsi Kalteng mengusulkan tiga usulan. Setelah melalui tahap verifikasi dan penilaian dari Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, terdapat dua usulan yang tervalidasi untuk mengikuti Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022. Usulan tersebut adalah Babukung dan Nota Garung Pantang yang diusulkan oleh Kabupaten Lamandau.

“Saya berharap pada tahun mendatang akan lebih banyak lagi Karya Budaya dari Kalteng untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda,” ucap Kepala Disbudpar Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari secara singkat seusai mengikuti sidang.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Agustiar Salurkan Sembako bagi PNS Golongan I-II hingga Tenaga Outsourcing September 17, 2026
  • Pertamina Perkuat Pengaturan Pelayanan dan Prioritaskan Pengiriman BBM ke Puruk Cahu September 17, 2026
  • Gubernur Agustiar Salurkan 3.500 Paket Sembako Bansos Karhutla Bagi Mahasiswa September 16, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 17 at 19.22.05
Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Salurkan Sembako bagi PNS Golongan I-II hingga Tenaga Outsourcing

September 17, 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 18.08.17
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Salurkan 3.500 Paket Sembako Bansos Karhutla Bagi Mahasiswa

September 16, 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 18.07.37
Pemerintah Provinsi Kalteng

Helikopter Rusia Tiba Pertengahan September, Dukung Penanganan Karhutla di Kalteng

September 16, 2026
WhatsApp Image 2026 09 15 at 18.26.01
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Salurkan Bansos dan KHBS di Sei Gohong

September 15, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?