Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Ombudsman : Masyarakat Bisa Melapor ke Nomor 0811 149 3737

admin01
Published: September 27, 2022
Share
3 Min Read
89a38576 24ec 4886 bf8e 2bded6ceab64
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng, Raden Biroum Bernardianto bersama Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat menggelar jumpa pers dengan awak media. (foto/Dani)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ombudsman hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang di dalamnya termasuk BUMN, serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam hal pelayanan publik atau maladministrasi oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk BUMN dan BUMD, bisa melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah melalui nomor telepon 0811 149 3737 atau media sosial (Ombudsman Perwakilan Kalimantan tengah).

Jika laporan masyarakat tersebut dilengkapi dengan cukup bukti, akan segera ditanggapi Ombudsman dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng, Raden Biroum Bernardianto bersama Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat yang saat itu melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut, R. Biroum Bernardianto menambahkan di sepanjang tahun 2022 ini pihak Ombudsman RI Perwakila Kalimantan Tengah telah menyelesaikan 64 laporan masyarakat dan masih masih ada beberapa laporan yang sedang dalam proses.

Dari 64 laporan tersebut dari berbagai instasi salah satunya yakni Badan Pertanahan, pemerintah daerah dan perizinan. Semuanya disimpulkan dalam kajian terkait maladministrasi.

Terhadap maladministrasi tersebut, Ombudsman telah memberikan saran tindakan koreksi sebagai sebuah perbaikan dan itu sifatnya wajib bagi penyelenggara pelayanan publik.

“Ombudsman tidak bisa mengeksekusi atau menghukum, namun pihak penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan perbaikanan sesuai aturan-aturan yang berlakukan”, ucapnya.

Menurutnya, jika penyelenggara pelayanan publik tidak kooperatif dan tidak melakukan perbaikan, maka pihak Ombudsman akan melakukan publikasi terhadap persoalan tersebut dan memungkinkan penerapan sanksi secara berjenjang sampai tingkat atas.

Terkait kunjungan ke Provinsi Kalimantan Tengah, Pimpinan Ombudsman, Jemsly Hutabarat mengatakan banyak laporan yang masuk ke Ombudsman RI mulai dari Pemerintah Daerah, kepolisian, ATR/BPN, BUMN/BUMD.

Pihaknya sudah bertemu dengan Gubernur Kalteng H. Suginto Sabran melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Kedepan Ombudsman juga akan masuk ke daerah kabupaten untuk survey Kepatuhan  dan Indek Persepsi Maladministrasi.

Dengan adanya Indek Persepsi Maladministrasi ini, masyarakat sendiri bisa menilai penyelenggara pelayanan publik. Disitu akan kelihatan apakah terjadi maladministrasi atau tidak.

Kemudian ke tiga adalah kompetensi, Ombudsman juga akan menilai kompetensi orang-orang yang ditempatkan untuk pelayanan public, apakah dia bisa melayani public dengan baik atau tidak. Dan ke empat yakni pengaduan/laporan masyarakat.

“Keempat hal ini dipadukan jadi satu sehingga pengawasan Ombudsman semakin komprehensif dan menyeluruh”, terangnya.

Jemsly Hutabarat menambahkan, tugas Ombudsman juga terkait pencegahan yakni Preventif (agar jangan terjadi) dan Kuratif menyelesikan masalah yang sudah terjadi lewat laporan masyarakat.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • IMM Kapuas Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual March 1, 2026
  • Polres Kapuas Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 98,16 Gram Sabu March 1, 2026
  • Gubernur Utamakan Kesehatan Masyarakat. Pemprov Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Bagi 650 Ribu Jiwa di Kalteng February 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 23 at 15.05.13
Palangkaraya

SMSI Kalteng Diharapkan Jadi Mitra Strategis Kepolisian Dalam Upaya Lawan Hoaks, Bangun Literasi Informasi di Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

February 23, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 14.49.34
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

OJK, BI dan MUI Perkuat Sinergi Pengembangan Ekosistem Keuangan Syariah: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat Signifikan

February 26, 2026
IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
WhatsApp Image 2026 02 22 at 12.56.45
Palangkaraya

Pemuka/Tokoh Agama Diharap Dapatkan Manfaat Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan

February 22, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?