Pemprov Kalteng Dorong Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang Prima

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Rapat Asistensi Penerapan PTSP di Provinsi Kalteng Tahun 2022.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Swissbell Hotel, Palangka Raya dan juga dilaksanakan secara hybrid (daring) pada Rabu (14/9/2022) Pagi.
Dalam laporannya Kepala DPM-PTSP Provinsi Kalteng Sutoyo, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah membentuk Pelayanan Publik dalam hal ini DPM-PTSP.
“Salah satu yang dilaksanakan dalam kegiatan pada kesempatan hari ini adalah melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik dalam hal penyelenggaraan perizinan dan non perizinan,” ucap Sutoyo.
Selain itu, tujuan dari kegiatan tersebut yakni dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kalteng.
Sementara itu, Staff Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan bahwa, Prinsip dasar Pemerintahan merupakan penjabaran kewenangan Pemerintah Pusat sebagai representasi Presiden yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Presiden memiliki kewenangan menetapkan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan panerintahan baik pusat maupun daerah.
“Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing daerah,” ucap Herson.
Kalteng penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di 14 Kabupatem/Kota telah menggunakan Online Single Submission (OSS) dalam proses perizinan berusaha, dan terus didorong juga untuk menggunakan aplikasi dari Pemerintah Pusat, seperti Cloud atau aplikasi mandiri dalam proses non perizinan berusaha yang tidak terakomodir dalam OSS, sehingga keseluruhan proses perizinan dan non perizinan dapat diselenggarakan berbasis elektronik.
“Selain itu, seluruh DPMPTSP di 14 Kabupaten/Kota telah menerima pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan dari Kepala Daerah masing-masing secara maksimal, telah membangun dan menyiapkan sarana prasarana untuk pendukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara prima kepada masyarakat.” tuturnya.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 30 orang peserta, terdiri dari pejabat perangkat daerah di lingkungan Provinsi Kalteng perwakilan DPM-PTSP Kabupaten/kota se- Kalteng.