Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Dorong Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan yang Prima

admin01
Published: September 14, 2022
Share
3 Min Read
IMG 20220914 WA0025
Suasana pembukaan Rapat Asistensi Penerapan Asistensi PTSP di Provinsi Kalteng. (Ahmad Prianto R.)

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Rapat Asistensi Penerapan PTSP di Provinsi Kalteng Tahun 2022.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Swissbell Hotel, Palangka Raya dan juga dilaksanakan secara hybrid (daring) pada Rabu (14/9/2022) Pagi.

Dalam laporannya Kepala DPM-PTSP Provinsi Kalteng Sutoyo, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah membentuk Pelayanan Publik dalam hal ini DPM-PTSP.

“Salah satu yang dilaksanakan dalam kegiatan pada kesempatan hari ini adalah melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik dalam hal penyelenggaraan perizinan dan non perizinan,” ucap Sutoyo.

Selain itu, tujuan dari kegiatan tersebut yakni dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kalteng.

Sementara itu, Staff Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan bahwa, Prinsip dasar Pemerintahan merupakan penjabaran kewenangan Pemerintah Pusat sebagai representasi Presiden yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Presiden memiliki kewenangan menetapkan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan panerintahan baik pusat maupun daerah.

“Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing daerah,” ucap Herson.

Kalteng penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di 14 Kabupatem/Kota telah menggunakan Online Single Submission (OSS) dalam proses perizinan berusaha, dan terus didorong juga untuk menggunakan aplikasi dari Pemerintah Pusat, seperti Cloud atau aplikasi mandiri dalam proses non perizinan berusaha yang tidak terakomodir dalam OSS, sehingga keseluruhan proses perizinan dan non perizinan dapat diselenggarakan berbasis elektronik.

“Selain itu, seluruh DPMPTSP di 14 Kabupaten/Kota telah menerima pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan dari Kepala Daerah masing-masing secara maksimal, telah membangun dan menyiapkan sarana prasarana untuk pendukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara prima kepada masyarakat.” tuturnya.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 30 orang peserta, terdiri dari pejabat perangkat daerah di lingkungan Provinsi Kalteng perwakilan DPM-PTSP Kabupaten/kota se- Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?